Pilkada di Masa Pandemi Berpotensi Untungkan Petahana untuk Pencitraan

Kamis, 28 Mei 2020 | 12:48 WIB
Pilkada di Masa Pandemi Berpotensi Untungkan Petahana untuk Pencitraan
Ilustrasi Pilkada Serentak. [Ayobandung.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dahlia Umar, Ketua NETFID Indonesia menilai pelaksanakan tahapan Pilkada serentak hingga nanti pemungutan suara pada 9 Desember 2020 hanya menguntungkan bagi calon petahana atau incumbent.

Sebab penyelenggaraan Pilkada tersebut dilakukan di masa pandemi Covid-19 sehingga bisa menjadi momentum calon petahana untuk lebih dekat dengan pemilih. Apalagi, jika ada calon petahana yang mengambil kesempatan dari kesempitan dengan memanfaatkan momen pandemi sebagai ajang pencitraan.

Menurutnya, apabila hak tersebut terjadi maka pelaksanaan Pilkada serentan berpotensi mencederai bahkan melanggar prinsip keadilan dalam kontestasi.

"Bagaimana incumbent bisa mempolitisasi proses masa pandemi ini untuk kepentingan pencitraan dirinya. Jadi seluruh pengambilan kebijakan, seluruh penyaluran bansos itu bisa saja menjadi alat kampanye terselubung para calon incumbent yang itu lagi-lagi mencederai aspek keadilan dalam kontestasi atau persaingan yang sehat," kata  Dahlia dalam diskusi online Pilkada 2020 Bertaruh Nyawa, Kamis (28/5/2020).

Baca Juga: Selain Sirik, Motif Penyebar Video Syur Mirip Syahrini Ternyata Cari Duit

Bukan cuma soal politisasi incumbent, pelaksanaan tahapan Pilkada di masa pandemi sekaligus memaksa calon di luar petahana kerepotan untuk memperkebalkan dirinya kepada pemilih. Mengingat momen kampanye yang ditiadakan lantaran harus mematuhi protokol kesehatan untuk tidak membuat kerumunan hingga social distancing maupun physical distancing.

"Kalau Pilkada saat ini dipaksakan dengan protokol kesehatan, di mana ada batasan-batasan pertemuan massa, itu tentu lebih menguntungkan calon incumbent daripada calon non-incumbent yang sebenarnya mungkin mereka belum dikenal tapi mereka butuh mengenalkan diri di tahapan pencalonan. Nah ini yang menurut saya melanggar asas keadilian dan kontestasi atau persaingan yang sehat," tandasnya.

Untuk diketahui, DPR melalui Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPU RI menyepakati pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Kesepakatan tersebut diambil usai ketiga pihak melakukan rapat kerja hari ini.

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengemukakan, kesepakatan juga sudah merujuk pertimbangan dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terhadap pelaksanaan Pilkada melalui surat Ketua Gugus Tugas Nomor: B 196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020

"Maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020," kata Doli, Rabu (27/5/2020).

Baca Juga: Jadi Sasaran Teror, Rumah Pegawai Panitera Pengadilan Diserang Bom Molotov

Komisi II sekaligus menyetujui usulan perubahan terhadap Rancangan Peraturan KPU RI tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Di mana tahapan selanjutnya dimulai pada 15 Juni 2020.

"Dengan syarat, bahwa seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi," ujar Doli.

Atas keputusan tersebut, Doli meminta KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di provinsi, kabupaten/kota secara lebih untuk kemudian dapat dibahas oleh pemerintah dan DPR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI