Suara.com - Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz mengklaim bahwa pengerahan personel Polri-TNI dalam pengawasan pelaksanaan tatanan normal baru atau new normal bertujuan untuk mengedukasi masyarakat.
Personel gabungan Polri-TNI itu nantinya bertugas mengedukasi masyarakat dan membantu dalam mengawasi masyarakat untuk menerapkan protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.
Idham mengatakan, personel Polri-TNI itu akan ditempatkan di titik-titik keramaian. Mulai dari pusat perbelanjaan hingga tranportasi umum.
"Penempatan personel Polri-TNI untuk mengatur dan mengedukasi masyarakat. Membantu pemilik toko, satpam mal untuk mengingatkan pengunjung cara mengantre yang sesuai protokol kesehatan, bagi yang tidak bermasker, akan diingatkan untuk pakai masker atau dikasih masker," kata Kapolri Jenderal Idham Azis dalam keteranganya, Kamis (28/5/2020).
Baca Juga: Tanggapi Skema New Normal, Fadli Zon: Rakyat Bukan Kelinci Percobaan
Menurut Idham, bahwa pengerahan personel Polri-TNI di sejumlah fasilitas umum ialah bagian dari pelaksanaan fungsi Polri dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Dia lantas menegaskan bahwa intervensi Polri-TNI ini bukanlah dalam rangka penegakan hukum.
"Ini bukan gakkum (penegakan hukum), tapi upaya melatih kedisiplinan (masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan)," ujar Idham.
Kata dia, jumlah personel Polri yang dikerahkan nantinya menyesuaikan kebutuhan di lapangan. Nantinya, kata Idham, jumlah personel tersebut akan diatur oleh Kepala Satuan Wilayah atau Kasatwil.
"Kebutuhan (jumlah) personel diatur Kasatwil," katanya.
Sebelumnya sebanyak 340 ribu personel gabungan Polri-TNI telah disiagakan untuk mengamankan pelaksanaan tatanan normal baru atau new normal. Ratusan personel gabungan tersebut nantinya akan disebar di 1.800 objek keramaian seperti pasar hingga tempat wisata.
Baca Juga: Siap-siap! Sistem Kerja ASN Menuju The New Normal
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan 340 ribu personel tersebut disiagakan jelang pelaksanaan new normal di empat provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat, Gorontalo serta 25 kabupeten.