Suara.com - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2020).
Wahyu telah dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Fraksi PDI Perjuangan.
"Pembacaan dakwaan terdakwa Wahyu Setiawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (28/5/2020).
Selain Wahyu, JPU KPK, juga akan membacakan dakwaan tersangka lainnya di kasus yang sama, yakni Kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Baca Juga: Kader PDIP Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan
Seperti diketahui, KPK telah menjerat empat orang dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI. Mereka yakni Wahyu Setiawan; Kader PDI P Agustiani Tio Fridelina; Kader PDI Perjuangan Saeful Bahri; dan Caleg PDI P Harun Masiku
Wahyu diduga menerima suap mencapai Rp 600 juta. Uang itu untuk meloloskan Harun menjadi Anggota DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas yang telah meninggal dunia. Uang diberikan Harun melalui perantara suap Saeful Bahri dan Agustiani.
Untuk terdakwa Saeful Bahri, saat ini sudah masuk dalam tahap persidangan. Sedangkan, Harun Masiku masih belum ditangkap dan masih menjadi buronan KPK.