Suara.com - Satu jurnalis media daring Detik.com, mendapat ancaman pembunuhan dari orang tidak dikenal alias OTK. Kekinian, yang bersangkutan dikabarkan telah melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.
Sang jurnalis mengalami intimidasi, doxing, dan teror pembunuhan seusai menulis berita terkait Presiden Joko Widodo, Selasa 26 Mei 2020 lalu.
Terkait hal tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menilai, pemberitaan yang tak sejalan dengan narasi pemerintah soal pemberlakuan protokol new normal menjadi sasaran penyerangan.
Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung berpendapat, hal tersebut menciderai kemerdekaan pers. Bahkan, tindakan tersebut sangat bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Baca Juga: Kritik Menteri Teten Masduki, Jurnalis Senior Farid Gaban Resmi Dipolisikan
"Pasal 4 ayat 1-3 menjelaskan, salah satu peranan pers adalah melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Yang menghambat atau menghalangi maupun penyensoran dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," kata Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2020).
Untuk itu AJI Jakarta mendesak aparat kepolisian untuk mengusut dugaan pelanggaran doxing dan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis Detik.com. Selain itu, AJI juga meminta agar pelaku teror untuk segera diadili.
"Mendesak aparat kepolisian segera mengusut dugaan pelanggaran pidana doxing, kekerasan, maupun ancaman pembunuhan terhadap jurnalis, hingga pelakunya diadili di pengadilan," sambung Erick.
AJI Jakarta juga meminta pemimpin redaksi Detik.com menjamin keselematan sang jurnalis beserta keluarganya.
Selain itu, AJI Jakarta juga mendesak Dewan Pers untuk terlibat aktif menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Baca Juga: Kritik Pemerintah, Jurnalis Senior Farid Gaban Justru Mau Dilaporkan Polisi
"Menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk ikut menjaga dan mengembangkan kemerdekaan pers. Jika ada sengketa pemberitaan, silahkan diselesaikan dengan cara yang beradab, yaitu meminta hak jawab atau melapor ke Dewan Pers," beber Erick.
Kasus ini bermula saat sang jurnalis menulis berita tentang rencana Jokowi akan membuka Mal di Bekasi di tengah pandemi Covid-19. Informasi itu berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi.
Hanya saja pernyataan sang Kasubbag kemudian diluruskan oleh Kabag Humas Pemkot Bekasi, yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik di Kota Bekasi dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB. Klarifikasi itu pun telah dipublikasi Detik.com dalam bentuk artikel.
Setelah itu, kekerasan terhadap sang jurnalis muncul di di media sosial. Nama penulis yang tercantum di dalam berita pun menyebar di internet, dari Facebook hingga Youtube.
Salah satu akun yang menyebarkan adalah Salman Faris. Dia mengunggah beberapa screenshot jejak digital penulis untuk mencari-cari kesalahannya, meskipun isinya tak terkait berita yang dipersoalkan.
Selain itu, laman Seword juga melakukan hal serupa dan menyebarkan opini yang menyerang penulis dan media.
Berdasar informasi yang diterima Suara.com, ancaman tersebut disampaikan oleh orang tidak dikenal melalui pesan WhatsApp pada Rabu (27/5/2020).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yowono mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut. Dia mengatakan akan segera mengecek terkait hal itu.
"Dicek ya," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (27/5/2020).
Suara.com mencoba menghubungi reporter Detik.com tersebut, guna mengetahui duduk perkara ancaman tersebut. Namun yang bersangkutan belum memberikan keterangannya.
Berdasarkan informasi, ancaman tersebut berkaitan peliputan agenda kunjungan Presiden Joko Widodo alias Jokowi ke Summarecon Mall Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (26/5/2020).
Salah satu reporter Detik.com yang meliput kegiatan tersebut juga mendapat perlakuan intimidatif hingga identitasnya disebar di media sosial atau doxing sesuai menulis pemberitaan tersebut.