Suara.com - Sebanyak 14 personel Kepolisian Polres Sijunjung, Sumatera Barat harus menjalani karantina mandiri akibat berkontak dengan salah satu personel yang merupakan suami dari salah satu petugas Lapas Sijunjung yang dinyatakan positif Covid-19.
Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan saat dihubungi dari Padang, Kamis (28/5) mengatakan, persoalan ini merupakan rentetan dari delapan petugas Lapas Sijunjung yang dinyatakan positif dan salah satunya merupakan Bhayangkari Polres Sijunjung.
“Petugas tersebut istri dari personel yang bertugas di Pos Perbatasan bersama 14 personel lainnya sehingga mereka yang merasa berkontak karena satu shift dalam bertugas dan meminta untuk diuji tes swab,” kata dia.
Menyikapi persoalan ini, dirinya telah menyurati Dinas Kesehatan Kabupaten Sijunjung untuk melakukan uji swab terhadap seluruh personel Polres Sijunjung namun karena keterbatasan yang ada mereka menyarankan sebaiknya menunggu hasil swab IR tersebut.
Baca Juga: Wagub Sumbar Sebut PSBB Berpotensi Diperpanjang Hingga 12 Juni Mendatang
Apabila personel IR ini dinyatakan positif maka seluruh personel akan mengikuti uji swab namun jika hasilnya positif tentu tidak perlu dilakukan uji tersebut.
Untuk saat ini seluruh personel tersebut menjalani karantina mandiri di gedung SKB Muaro Sijunjung sampai menunggu hasil uji swab personel tersebut.
Dirinya mengimbau masyarakat setempat untuk tidak panik dalam menyikapi persoalan ini dan untuk pengamanan di Lapas sendiri pihaknya menurunkan personel bersama pihak TNI untuk membantu pengamanan di sana.
“Kita ajak masyarakat terus menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker dan jaga jarak sosial,” kata dia.
Sebelumnya Bupati Sijunjung Yuswir Arifin mengimbau agar masyarakat Kabupaten Sijunjung tetap tenang dan tak panik selalu terapkan protokol kesehatan meski sudah ada delapan orang dinyatakan positif COVID-19.
Baca Juga: Gubernur Sumbar: Warga Perantau Tak Perlu Pulang Lagi
Imbauan itu disampaikan Bupati Sijunjung menyusul keluarnya hasil laporan Laboratorium Biomedik Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, dengan Nomor surat 547/05/PDRPI-FK/2020 tanggal 26 Mei 2020, yang mengeluarkan hasil pemeriksaan dari 20 sampel swab Sijunjung yang diperiksa, dinyatakan 8 positif terkonfirmasi COVID-19.
“Sebanyak 20 sampel Swab merupakan petugas Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II Muaro Sijunjung dan dinyatakan positif 8 orang. Untuk warga binaan sendiri, telah dilakukan tes swab sebelumnya dan dinyatakan negatif," katanya.
Sumber: Antara