Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Dua Warga asal Cianjur Dipaksa Putar Balik

Kamis, 28 Mei 2020 | 11:04 WIB
Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Dua Warga asal Cianjur Dipaksa Putar Balik
Penampakan petugas saat memberi sanksi ke warga yang melanggar PSBB di check point di Pasar Rebo. Jaktim. (Suara.com/Bagaskara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih digalakkan aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP. Hal itu terlihat di check point PSBB Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Kamis (28/5/2020).

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi sejak pukul 09.00 WIB, sejumlah masyarakat masih kedapatan melanggar aturan seperti tak memakai masker.

Tak hanya aturan tak menggunakan masker yang dilanggar, sejumlah masyarakat juga kedepatan ada yang tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ketika ingin masuk ke wilayah Jakarta.

Petugas saat memeriksa SIKM dan KTP pengendara di check point PSBB Pasar Rebo, Jaktim. (Suara.com/Bagaskara).
Petugas saat memeriksa SIKM dan KTP pengendara di check point PSBB Pasar Rebo, Jaktim. (Suara.com/Bagaskara).

Salah satu petugas Satpol PP yang bertugas di check point PSBB Pasar Rebo, Supriyanto mengatakan, tercatat dari pukul 07.00 hingga pukul 10.00 WIB, Kamis (28/5) pagi ada 2 warga diminta putar balik karena tak miliki SIKM.

Baca Juga: Kritik Menteri Teten Masduki, Jurnalis Senior Farid Gaban Resmi Dipolisikan

Sementara warga yang melanggar aturan PSBB dikenai sanksi sosial tercatat ada 10 orang.

"Sejauh ini yang tercatat 2 warga Cianjur diminta putar balik gak punya SIKM. Banyak juga nih yang kena sanksi sosial," kata Supriyanto saat berbincang dengan Suara.com di lokasi.

Kasatpol PP Pasar Rebo, Muhammad Syarif mengatakan, rata-rata dari mereka yang melanggar aturan PSBB ini sebenarnya sadar. Menurutnya, para pelanggar ini hanya malas dengan dalih lupa.

"Sebenarnya mereka tahu aturan. Cuma alasan lupa-lupa terus," kara Syarif saat berbincang dengan Suara.com di lokasi.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Anies Baswedan mengungkapkan adanya kemungkinan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta kembali diperpanjang untuk ketiga kalinya. Keputusan ini disebutnya bisa saja diambil tergantung pada angka penyebaran virus corona Covid-19 atah epidemiologi.

Baca Juga: Status PDP Corona, Ibu Muda dan Bayinya yang Baru Hidup 1 Hari Meninggal

Anies mengatakan, hal ini di depan Kapolri Jenderal Idham Azis dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Anies menyebut dua pekan terakhir ini sampai 4 Juni atau saat PSBB fase ketiga adalah saat penentuannya akan diperpanjang atau diakhiri.

REKOMENDASI

TERKINI