Jokowi Siapkan Insentif Petani dan Nelayan Saat Pandemi, Ini Skemanya

Kamis, 28 Mei 2020 | 10:44 WIB
Jokowi Siapkan Insentif Petani dan Nelayan Saat Pandemi, Ini Skemanya
Presiden Jokowi (Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah menyiapkan insentif kepada petani dan nelayan di tengah pandemi Covid-19 dalam rangka menjaga ketersediaan bahan pokok.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemberian insentif akan diberikan melalui beberapa skema program besar untuk membantu para petani dan nelayan miskin.

"Saya melihat ada beberapa skema program besar yang bisa digunakan untuk membantu para petani dan nelayan di masa pandemi ini," ujar Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference, Kamis (28/5/2020).

Skema pertama yakni melalui jaring pengaman sosial. Ia meminta agar jajarannya memastikan 2,7 juta petani, buruh tani miskin dan 1 juta nelayan dan petambak harus mendapat bantuan sosial.

Baca Juga: Usai Komentari Panci dan Ketupat, Roy Suryo Soroti Masker Jokowi

"Melalui program jaring pengaman sosial, pastikan 2,7 (juta) petani dan buruh tani miskin dan 1 juta nelayan dan petambak harus masuk dalam bantuan sosial yang kita adakan baik PKH, bantuan sosial tunai, BLT desa, paket sembako dan program gratis subsidi listrik," katanya.

Melalui skema tersebut, pemerintah ingin meringankan beban konsumsi keluarga petani dan nelayan miskin.

"Tujuan utama dari skema program ini adalah meringankan beban biaya konsumsi rumah tangga dari keluarga-keluarga kurang mampu termasuk petani dan nelayan miskin," ujar Jokowi.

Kemudian skema kedua yakni melalui program subsidi bunga kredit. Pemerintah kata Jokowi sudah memutuskan anggaran yang disiapkan yakni sebesar Rp 3,4 triliun.

"Untuk merelaksasi pembayaran angsuran dan pemberian subsidi bunga kredit yang disalurkan melalui KUR, Mekaar, UMi, pegadaian dan lewat perusahaan pembiayaan lainnya," katanya lagi.

Baca Juga: Jokowi Akan Terapkan New Normal, MHKI: Jangan Memaksa

"Penundaan angsuran dan subsidi kepada para penerima bantuan permodalan yang dilakukan beberapa kementerian seperti LPMUKP (Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan), CPCL (Calon Petani Calon Lahan) dan lainnya baik dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan kementerian pertanian saya yakin juga ada," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI