Malas Pakai Masker, Warga Disuruh Push Up hingga Nyanyi di Jalanan

Kamis, 28 Mei 2020 | 10:34 WIB
Malas Pakai Masker, Warga Disuruh Push Up hingga Nyanyi di Jalanan
Penampakan petugas saat memberi sanksi ke warga yang melanggar PSBB di check point di Pasar Rebo. Jaktim. (Suara.com/Bagaskara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta masih berlanjut hingga tanggal 4 Juni 2020. Namun, masih saja ada masyarakat abai terhadap aturan PSBB.

Berdasarkan pantauan Suara.com sejak pukul 09.00 WIB, di check point PSBB Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (28/5/2020) sejumlah masyarakat masih kedapatan melanggar aturan seperti tak memakai masker.

Alhasil, mereka yang kedapatan melanggar dikenakan sanksi oleh petugas sesuai dengan aturan Peraturan Gubernur (Pergub). Mereka diberi pilihan sanksi denda atau sanksi sosial.

Kebanyakan dari mereka lebih memilih untuk dikenai sanksi sosial. Sanksi sosial yang diberikan para petugas pun beragam mulai diminta menyapu jalanan, push up hingga diminta menyanyikan lagu nasional di pinggir jalan.

Baca Juga: Kejam, Ayah Bunuh Anak Perempuan saat Tidur karena Kawin Lari

Penampakan petugas saat memberi sanksi ke warga yang melanggar PSBB di check point di Pasar Rebo. Jaktim. (Suara.com/Bagaskara).
Penampakan petugas saat memberi sanksi ke warga yang melanggar PSBB di check point di Pasar Rebo. Jaktim. (Suara.com/Bagaskara).

Kasatpol PP Pasar Rebo, Muhammad Syarif mengatakan, rata-rata dari mereka yang melanggar aturan PSBB ini sebenarnya sadar. Menurutnya, para pelanggar ini hanya malas dengan dalih lupa.

"Sebenarnya mereka tahu aturan. Cuma alasan lupa-lupa terus," kara Syarif saat berbincang dengan Suara.com di lokasi, Kamis (28/5/2020).

Diketahui, Gubernur DKI Anies Baswedan mengungkapkan adanya kemungkinan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta kembali diperpanjang untuk ketiga kalinya. Keputusan ini disebutnya bisa saja diambil tergantung pada angka penyebaran virus corona Covid-19 atah epidemiologi.

Anies mengatakan, hal ini di depan Kapolri Jenderal Idham Azis dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Anies menyebut dua pekan terakhir ini sampai 4 Juni atau saat PSBB fase ketiga adalah saat penentuannya akan diperpanjang atau diakhiri.

Baca Juga: Teman Diisolasi, Wanita di Tanjungpinang Pilih Kabur, Ogah Tes Corona

REKOMENDASI

TERKINI