Suara.com - Keuskupan Agung Jakarta memperpanjang masa darurat Covid-19 hingga waktu yang belum ditentukan, semua kegiatan gereja yang melibatkan banyak orang masih ditiadakan dan dialihkan menggunakan teknologi virtual.
Vikaris Jenderal Keuskupan Agung Jakarta Romo Samuel Pangestu mengatakan, kegiatan seperti Misa Mingguan, Misa Harian, Misa Novena dan lain-lain tetap dilakukan secara virtual melalui live streaming atau siaran televisi.
Termasuk juga kegiatan kerohanian dan pastoral bersama seperti misa lingkungan, misa ujud, dan rapat/pertemuan juga ditiadakan.
"Memperpanjang masa darurat COVID-19 dari tanggal 1 Juni 2020 sampai dengan ada keputusan baru dari kami, dengan tetap memperhatikan ketentuan baru dari Pemerintah Pusat dan Daerah, maka seluruh kegiatan kegerejaan yang mengumpulkan banyak orang seperti berikut ditiadakan," kata Romo Samuel dalam keterangannya, Kamis (28/7/2020).
Baca Juga: Kontak Saat Persiapan Ibadah Online, Jemaat Gereja di Batam Positif Corona
Dia berpesan bagi petugas yang menggelar live streaming dar gereja untuk misa harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
"Para Pastor tetap wajib merayakan Ekaristi dan ibadat harian di komunitas masing-masing tanpa kehadiran umat," ucapnya.
Kemudian, pelayanan pengurapan orang sakit tetap harus berdasarkan kondisi kesehatan pasien yang ditentukan oleh Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan.
Pelayanan pemberkatan jenazah juga dapat dilakukan secara sederhana atau tidak dapat dilakukan berdasarkan kondisi jenazah sesuai ketentuan dari Rumah Sakit, Dinas Kesehatan dan Rumah Duka.
Baca Juga: Keuskupan Agung Semarang Perpanjang Masa Darurat Peribadahan