Kisah Yuni, Pekerja Domestik yang Dirumahkan Terimbas Pandemi Corona

Kamis, 28 Mei 2020 | 04:30 WIB
Kisah Yuni, Pekerja Domestik yang Dirumahkan Terimbas Pandemi Corona
Yuni Sri Rahayu, pekerja sektor domestik terimbas pandemi Covid-19. [Dokumentasi Pribadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Karena untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka pihak manajemen gedung apartemen menetapkan ketentuan bahwa PRT yang dengan kondisi pulang-pergi sementara dirumahkan," beber dia.

Yuni mengatakan, sebenarnya pekerja domestik yang bekerja di apartemen tersebut masih bisa bekerja. Syaratnya, sang majikan harus membikin surat pernyataan kepada pihak pengelola apartemen.

"Akhirnya, majikan bisa mempekerjakan saya dengan peraturan yang baru di saat PSBB ini," ungkap Yuni.

Pengurangan jam bekerja tentunya berpengaruh juga bagi Yuni. Dengan jam kerja yang relatif lebih sedikit, maka penghasilan bagi Yuni juga berkurang.

Baca Juga: Kumpulan Cerita Pelik Para PRT yang Dirumahkan Sang Majikan karena Corona

Semula Yuni senang karena majikannya masih mau mempekerjakan dia. Kata Yuni, sang majikan sempat menemui pihak apartemen untuk mengatur jam kerja Yuni. Pasalnya, setiap ada majikan yang kedapatan tidak melapor pada pihak manajemen, maka pekerja domestik yang bekerja pulang pergi tidak diperkenankan masuk ke apartemen.

Jelas, kenyataan tersebut sangat merugikan para pekerja domestik yang bekerja di sana. Bahkan, ada yang dirumahkan tanpa upah.

"Dengan keadaan inipun banyak PRT yang dirumahkan oleh majikannya tanpa diupah dan belum jelas kapan bekerja," bebernya.

Singkat kata, majikan Yuni yang berada di apartemen di kawasan Pondok Indah mengirim pesan singkat. Pesan tersebut berisi, jika gaji Yuni juga dikurangi seiring berkurangnya jam kerja.

"Tapi saya kecewa saat majikan perempuan berbicara lewat WhatsApp bahwa dengan pengurangan jam dan hari kerja maka upah saya akan dikurangi," jelas Yuni.

Baca Juga: Dirumahkan, PRT: Mungkin Majikan Berpikir Saya Menularkan Virus Corona

Yuni Sri Rahayu.
Yuni Sri Rahayu.

Biasanya, Yuni bekerja dari hari Senin hingga Jumat dengan waktu kerja selama 5 jam. Dengan demikian, dia mendapat gaji Rp 2,3 juta setiap bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI