Suara.com - Setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Boesoerie Ternate, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Maluku Utara (Malut) menyatakan Wali Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Capt Ali Ibrahim berstatus sebagai pasien dalam pengawasan (PDP).
Pengumuman tersebut disampaikan Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Malut dr Alwia Assagaf di Ternate pada Rabu (27/5/2020).
"Wali Kota Tikep (Tidore Kepulauan) telah dirawat di ruang isolasi RSU Chasan Boesoerie dan kondisinya berangsur membaik dan menjalani rapid test (tes cepat) hasilnya nonreaktif," katanya seperti dilansir Antara.
Kondisi kesehatan Wali Kota Ali Ibrahim, sejak dirujuk ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate, Senin (25/5/2020), menurun. Namun saat menjalani perawatan di RSU Ternate menunjukkan adanya perkembangan membaik.
Baca Juga: Wali Kota Tikep Dirujuk ke Ternate Pakai Protokol Covid, Istrinya Diisolasi
Dia menjelaskan dokter juga telah melakukan pengambilan swab kepada Ali Ibrahmi. Kini, status wali kota tersebut masih PDP.
"Selain ini, kami tengah menunggu hasil swab bersama swab dari pasien lain dikirim ke BTKL PP Manado, sebab alat TCM di RSU telah kosong," kata Alwia.
Sebelumnya, Wali Kota Tidore Kepulauan Capt Ali Ibrahim dirujuk ke RSU Chasan Boesoerie Ternate dengan menggunakan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19.
Wali Kota Tikep telah dirujuk ke Ternate untuk menjalani pemeriksaan karena menunjukkan diagnosa pneumonia bilateral paru-paru.
Pihaknya akan melakukan penyelidikan epidemiologi secepatnya terkait dengan hasil pemeriksaan terhadap wali kota tersebut.
Baca Juga: Tidore Kepulauan Bakal Ajukan Penerapan PSBB ke Menkes
Oleh karena Kota Tidore Kepulauan belum memiliki dokter spesialis paru, sehingga Wali Kota Tidore Kepulauan yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 daerah setempat itu di bawa ke Ternate.