Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan kalender pendidikan tahun ajaran 2020/2021 untuk tingkat PAUD/SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK. Kalender ini berisi jadwal kegiatan sekolah selama satu tahun ajaran.
Kalender ini tertulis dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik)Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 467 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.
Kepala Disdik DKI Nahdiana mengatakan dalam keputusannya 13 Juli 2020 seluruh siswa sudah memulai Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Setelah itu, sampai tanggal 15 Juli 2020 ditetapkan sebagai kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ( MPLS ) bagi Peserta Didik Baru (PDB).
Nahdiana juga menetapkan ada sebanyak 36 kegiatan yang diakhiri pada 20 Juli 2021. Tanggal ini bertepatan dengan Libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah.
Baca Juga: Kegiatan Belajar di Sekolah, Kemendikbud Ikuti Penetapan dari Gugus Tugas
Berikut jadwal yang disiapkan sampai tanggal 21 Juli 2021 :
Juli 2020
1 Juli - 11 Juli 2020 Libur Kenaikan Kelas
13 Juli 2020 Hari-hari pertama masuk sekolah dan Awal Semester
13 Juli - 15 Juli 2020 Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ( MPLS ) bagi Peserta Didik Baru (PDB)
31 Juli 2020 Hari Raya Idul Adha 1441 H
Agustus 2020
17 Agustus 2020 HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75
21 Agustus 2020 Tahun Baru Hijjriyah 1442 H
Baca Juga: Akhirnya Anies Akan Buka Sekolah di Jakarta, Meski Masih Ada Corona
September 2020
21 September - 24 September 2020 Penilaian Tengah Semester (disesuaikan dengan program sekolah)