Tenaga Medis Covid-19: Janji Insentif Tak Kunjung Didapat, Malah Dipecat

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 27 Mei 2020 | 22:09 WIB
Tenaga Medis Covid-19: Janji Insentif Tak Kunjung Didapat, Malah Dipecat
[BBC]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan, sasaran pemberian insentif adalah tenaga medis, baik aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, maupun relawan yang menangani Covid-19 di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan.

Fasilitas kesehatan itu antara lain, rumah sakit yang khusus menangani Covid-19, rumah sakit pemerintah dan swasta yang ditunjuk pemerintah untuk menangani Covid-19, kantor kesehatan pelabuhan (KKP), dinas kesehatan di tiap wilayah, puskesmas, dan laboratorium yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Adapun besaran maksimal insentif yang diterima tenaga kesehatan adalah sebagai berikut:

- Dokter spesialis sebesar Rp15 juta

Baca Juga: Bupati Ogan Ilir Pecat 109 Tenaga Medis RSUD, Ombudsman Turun Tangan

- Dokter umum dan gigi sebesar Rp10 juta

- Bidan dan perawat Rp7,5 juta

- Tenaga medis lainnya Rp5 juta.

Selain itu, pemerintah juga memberikan santunan kematian sebesar Rp300 juta kepada tenaga medis yang meninggal saat bertugas menangani pasien Covid-19.

Regulasi itu menyebut insentif dan santunan kematian diberikan terhitung sejak Maret hingga Mei dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundangan.

Baca Juga: Kebakaran Lahan di Ogan Ilir Sumsel

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengatakan insentif tersebut telah disalurkan sejak 22 Mei silam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI