Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan aturan bagi yang ingin masuk ke ibu kota harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Namun ternyata, masih ada orang yang memaksa masuk wilayah ibu kota tanpa dilengkapi surat itu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, sejauh ini ada tujuh orang yang masuk ke DKI Jakarta tanpa menggunakan surat itu. Konsekuensinya, mereka harus dikarantina di Jakarta.
"Untuk yang dikarantina, posisi kemarin ada tujuh orang," ujar Syafrin saat dihubungi, Rabu (27/5/2020).
Syafrin mengatakan dari tujuh orang itu, lima orang menggunakan kereta dan tiba di stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Dua orang lainnya menggunakan bus dan turun di Terminal Pulo Gebang.
Baca Juga: Calon Penumpang dari Bandara YIA Tujuan Jakarta Wajib Tunjukkan SIKM
"Mereka tidak memiliki SIKM, masuk ke karantian wilayah pusat. Kemudian dua orang naik bus, karena mereka juga tidak memiliki SIKM, itu masuk karantina wilayah Timur," jelasnya.
Syafrin mengatakan, ketujuh orang itu lolos pemeriksaan SIKM saat berangkat dari daerahnya masing-masing. Ada juga yang naik bus tanpa SIKM di tengah jalan, bukan dari terminal.
"Sempat lolos, tapi kemudian di Jakarta kita lakukan pemeriksaan," katanya.