Suara.com - Presiden Joko Widodo meminta masyarakat bersiap menjalani kehidupan era normal baru dalam menghadapi pandemi virus Corona Covid-19.
Kesiapan penerapan standar new normal telah dilakukan Selasa (26/5/2020) kemarin di sejumlah daerah secara serentak.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Mahesa Paranadipa mengatakan ada lima persyaratan yang harus dipenuhi Pemerintah sesuai kriteria WHO.
Pertama penularan penyakit sudah terkendali, kedua sistem kesehatan dapat mendeteksi, menguji, mengisolasi, serta menangani setiap kasus dan melacak setiap kontak.
Baca Juga: Mau New Normal, Tapi Masih Ada 105 Orang Jakarta Positif Corona Hari Ini
Ketiga, risiko zona merah diminimalkan di tempat-tempat rentan, seperti panti jompo.
Sekolah, tempat kerja dan ruang-ruang publik lainnya telah menetapkan langkah-langkah pencegahan.
Keempat, risiko mengimpor kasus baru dapat dikelola. Dan terakhir masyarakat sepenuhnya dididik, dilibatkan, dan diberdayakan untuk hidup di The New Normal.
"Pertanyaannya apakah di Indonesia sudah memenuhi kriteria yang disampaikan WHO tersebut? Kalau belum, sebaiknya jangan memaksakan untuk masuk dalam New Normal," kata Mahesa kepada Suara.com, Rabu (27/5/2020).
Namun, lanjut dia, kalau New Normal diartikan sebagai perubahan habit di masa wabah Covid-19, seharusnya kebijakan itu diberlakukan jauh-jauh hari sebelum mulai mewabah di Indonesia.
Baca Juga: Depok Kembali Perpanjang PSBB Sampai 4 Juni, Belum Siap New Normal
Diharapkan dengan perubahan perilaku itu memberi dampak pada pemutusan rantai penularan virus corona.
"Jika sudah dipastikan tidak lagi terjadi penularan maka perilaku akan kembali seperti semula. Meski beberapa kebiasaan higiene tetap harus dipelihara agar terhindar dari penyakit lain selain Covid," ujarnya.