Suara.com - Penyebar video porno mirip Syahrini ditangkap di Kediri. Ternyata, video porno mirip syahrini itu milik si penyebar juga.
Namun Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya belum merinci kasus lengkap penyebaran video porno mirip Syahrini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, berdasar hasil pemeriksaan penyebar video porno mirip Syahrini telah mengakui bahwa dirinya telah menyebarkan video berkonten pornografi yang disebut-sebut merupakan penyanyi Syahrini. polisi juga belum merinci motif di balik penyebar video porno mirip Syahrini penyebarkan video tersebut.
"Pemeriksaan awal memang dia ngaku akun milik dia sendiri dan dia yang memposting. Motifnya nanti kita sampaikan," kata Yusri saat jumpa pers seperti dikutip dari Instagram Divisi Humas Polda Metro Jaya, Rabu (27/5/2020).
Baca Juga: Syahrini Jadi Korban Pornografi, Adik Angkat Suara
Penyebar video porno mirip Syahrini ditangkap di Kediri, Jawa Timur, pada 19 Mei 2020. Hanya saja Yusri belum menyebut identitas penyebar video porno mirip Syahrini yang ditangkap tersebut.
"Sudah kami bawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan menjalani penahanan," kata dia.
Atas perbuatannya, penyebar video porno mirip Syahrini dijerat Pasal 27 dan 45 Undang-Undang ITE. Selain itu, pelaku juga dijerat pasal pornografi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Syahrini diduga menjadi korban dugaan tindak pidana pornografi dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam foto yang beredar di akun gosip, laporan tersebut tercatat di nomor TBL/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT.PMJ. Dalam laporan itu, Syahrini disebut sebagai korban.
Baca Juga: Soal Motif Penyebaran Video Syur Mirip Syahrini, Begini Kata Polisi
Sementara yang melaporkan kasus tersebut adalah pengacara Syahrini. Dua orang jadi saksi, termasuk adik sekaligus manajer Syahrini, Aisyah Zaelani atau Aisyahrani.