Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatantah pemotongan tunjangan terhadap para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak merata. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dikabarkan lolos dari pemangkasan ini disebut tetap dikurangi THR yang diterima.
Kepala Badan Kepegawaian DKI Chaidir mengatakan pegawai BKD, BPKD, dan Dinas Kominfo mendapat tunjangan penuh tak benar. Mereka tetap dipotong tunjangannya karena penyesuaian kondisi ekonomi DKI yang merosot karena penyebaran virus corona Covid-19.
"Tidak benar," ujar Chaidir saat dihubungi, Rabu (27/5/2020).
Semua SKPD itu disesuaikan tunjangannya bulan ini karena kontraksi ekonomi yang dialami ibu kota. Penyesuainnya sebesar 50 persen dari jumlah total yang diterima.
Baca Juga: PSI: PNS Jakarta Tidak Dapat THR, Tapi TGUPP Anies Dapat
"Bukan pemotongan, tapi penyesuaian kontraksi ekonomi sehingga APBD menyesuaikan, salah satunya komponen TKD (dikurangi) 25 persen sehingga yang diberikan 75 persen," tuturnya.
Selain itu, pembayaran tunjangan baru diberikan 50 persen dari yang seharusnya. Sementara 25 persen sisanya diberikan menyusul.
"Yang dibayarkan 50 persen dan ditunda 25 persen, jadi bukan pemotongan," tambahnya menjelaskan," jelasnya.
Sebelumnya, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menyebut pemangkasan tunjangan terhadap para Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta tak merata. Pasalnya masih ada beberapa Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) yang mendapatkan tunjangan penuh.
Politisi PSI August Hamonangan mengatakan SKPD itu adalah PNS Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan Dinas Kominfo. Padahal seharusnya tunjangan mereka dipangkas karena adanya kontraksi ekonomi yang dialami DKI.
Baca Juga: Sebagian PNS Kemenko Perekonomian Mulai Ngantor Rabu Besok 27 Mei
Selain itu pengecualian juga diberikan kepada para PNS petugas medis yang bersinggungan langsung dengan penanganan corona. Karena itu, dengan diberikannya tunjangan penuh untuk SKPD tersebut, maka August mengaku heran.
"Saya dapat info para PNS sedang resah karena ada kabar bahwa BKD, BPKD, dan Dinas Kominfo dapat tunjangan penuh. Padahal mereka tidak bersentuhan dengan masyarakat dan tidak berisiko tinggi," ujar August kepada wartawan, Rabu (27/5/2020).