Suara.com - Sebagian jamaah tabligh asal Indonesia yang tersangkut kasus hukum di India berkaitan dengan wabah COVID-19 telah dibebaskan.
“Ada perkembangan terbaru, telah ada putusan bebas terhadap 31 orang, serta bebas dengan jaminan bagi 45 orang,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam konferensi pers secara daring dari Jakarta, Rabu (27/5/2020).
Hingga saat ini, kata Judha, terdapat 47 first information report atau laporan polisi kepada pengadilan yang melibatkan 334 anggota jamaah tabligh Indonesia. Sebanyak 151 orang di antaranya dalam status tahanan yudisial (judicial custody).
Beberapa tuduhan pelanggaran terkait COVID-19 yang dikenakan otoritas India terhadap jamaah tabligh Indonesia antara lain, kelalaian menyebabkan penyebaran penyakit, tidak mematuhi aturan tentang epidemi, dan menolak mengikuti ketentuan pemerintah setempat tentang pengelolaan bencana.
Baca Juga: Inggris Legalkan Remdesivir untuk Antivirus Pasien Covid-19, Obat Apa Itu?
Proses hukum inilah yang menjadi kendala dalam proses pemulangan WNI jamaah tabligh dari India, untuk menghindarkan mereka dari tertular virus corona.
“Jika seluruh proses hukum dan proses karantina yang ditetapkan pemerintah India telah dilalui, tentunya Kemlu dan perwakilan RI di India akan memfasilitasi kepulangan WNI jamaah tablig sebagaimana yang telah kita lakukan di negara-negara lain,” tutur Judha seperti dimuat Antara.
Berdasarkan data terkini yang dihimpun Kemlu, tercatat 1.195 anggota jamaah tabligh Indonesia yang tersebar di 13 negara.
Dari jumlah tersebut, 357 orang di antaranya telah difasilitasi kepulangannya ke Tanah Air yakni dari Pakistan, Bangladesh, Yordania, Maroko, Kuwait, serta Thailand.
Baca Juga: Soal Motif Penyebaran Video Syur Mirip Syahrini, Begini Kata Polisi