Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya belum merinci penyebaran video porno mirip Syahrini. Namun polisi memastikan jika koleksi video porno mirip Syahrini milik pribadi sang penyebar.
Penyebar video porno mirip Syahrini ditangkap di Kediri. Beredar video porno mirip Syahrini di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, berdasar hasil pemeriksaan penyebar video porno mirip Syahrini telah mengakui bahwa dirinya telah menyebarkan video berkonten pornografi yang disebut-sebut merupakan penyanyi Syahrini. Hanya saja, lagi-lagi Yusri belum merinci apa motif di balik penyebar video porno mirip Syahrini penyebarkan video tersebut.
"Pemeriksaan awal memang dia ngaku akun milik dia sendiri dan dia yang memposting. Motifnya nanti kita sampaikan," kata Yusri saat jumpa pers seperti dikutip dari Instagram Divisi Humas Polda Metro Jaya, Rabu (27/5/2020).
Baca Juga: Penyebar Video Porno Mirip Syahrini Ditangkap di Kediri
Penyebar video porno mirip Syahrini ditangkap di Kediri, Jawa Timur, pada 19 Mei 2020. Hanya saja Yusri belum menyebut identitas penyebar video porno mirip Syahrini yang ditangkap tersebut.
"Sudah kami bawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan menjalani penahanan," kata dia.
Atas perbuatannya, penyebar video porno mirip Syahrini dijerat Pasal 27 dan 45 Undang-Undang ITE. Selain itu, pelaku juga dijerat pasal pornografi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Syahrini diduga menjadi korban dugaan tindak pidana pornografi dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam foto yang beredar di akun gosip, laporan tersebut tercatat di nomor TBL/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT.PMJ. Dalam laporan itu, Syahrini disebut sebagai korban.
Baca Juga: Penyebar Video Syur Mirip Syahrini Terancam 12 Tahun Penjara
Sementara yang melaporkan kasus tersebut adalah pengacara Syahrini. Dua orang jadi saksi, termasuk adik sekaligus manajer Syahrini, Aisyah Zaelani atau Aisyahrani.