Ketua Gugus Tugas Sebut Insentif untuk Tenaga Kesehatan Mulai Disalurkan

Rabu, 27 Mei 2020 | 17:42 WIB
Ketua Gugus Tugas Sebut Insentif untuk Tenaga Kesehatan Mulai Disalurkan
Ketua Gugus Tugas Percepatan Percepatan Penanganan COVID – 19 Doni Monardo. (dok BNPB)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo memastikan pemerintah sudah mulai memberikan insentif kepada tenaga kesehatan. Insentif tersebut sudah mulai disalurkan secara bertahap mulai 22 Mei 2020 lalu.

"Bapak Menteri Kesehatan (Terawan Agus Putranto) telah melaporkan kepada Bapak Presiden (Jokowi) tentang insentif kepada tenaga kesehatan yang sudah mulai disalurkan sejak tanggal 22 Mei yang lalu, yaitu pada hari Jumat dan terus berlanjut sampai dengan selesai," ujar Doni usai rapat terbatas melalui video conference, Rabu (27/5/2020).

Ia memastikan penyaluran insentif diberikan sesuai data Kemenkes. Doni berharap Kemenkes memperhatikan data petugas kesehatan. Sehingga insentif yang disalurkan betul-betul bisa dipertanggungjawabkan.

"Artinya data-data ini akan tetap menjadi perhatian dari Kementerian Kesehatan sehingga tidak salah nama dan alamat penerima betul-betul akurat sehingga anggaran yang dikeluarkan bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Baca Juga: Insentif Tak Pasti, Tenaga Medis di Cianjur Gadaikan Motor Hingga Mas Kawin

Untuk diketahui, pemberian intensif kepada tenaga kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/278/2020 yang dikeluarkan pada 27 April 2020.

Besaran insentif ditentukan sesuai dengan keahliannya. Adapun insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan gigi yakni Rp 10 juta, bidan dan perawat sebesar Rp 7,5 juta, tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Kemudian pemberian insentif juga diberikan kepada tenaga medis di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP), Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP), dinas kesehatan provinsi dan kabupaten atau kota, puskesmas, serta laboratorium sebesar Rp 5 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI