'Ke Jakarta Aku Kan Kembali Walaupun Apa yang Kan Terjadi', Masa Sih?

Dany Garjito Suara.Com
Rabu, 27 Mei 2020 | 17:32 WIB
'Ke Jakarta Aku Kan Kembali Walaupun Apa yang Kan Terjadi', Masa Sih?
Ilustrasi mudik, perantau, pemudik, pendatang. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - "Di sana rumahku dalam kabut biru. Hatiku sedih di hari Minggu. Di sana kasihku berdiri menunggu. Di batas waktu yang telah tertentu. Ke Jakarta aku 'kan kembali. Walaupun apa yang 'kan terjadi."

Penggalan lirik lagu 'Kembali ke Jakarta' dari Koes Plus di atas sepertinya sudah tidak cukup relevan ya sekarang?

Kini bagi Anda warga yang berdomisili di luar wilayah Bodetabek yang mau keluar masuk Jakarta tidak semudah dulu lagi.

Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus Anda penuhi.

Baca Juga: Pemerintah Beberkan 2 Kriteria Daerah yang Bisa Terapkan New Normal

Warga yang berdomisili di luar wilayah Bodetabek yang ingin keluar masuk Jakarta harus memiliki SIKM Jakarta atau Surat Izin Keluar Masuk Jakarta.

Apa itu SIKM?

INFOGRAFIS: Mau Kembali ke Jakarta? Bikin SIKM Dulu Ya... (Suara.com/Iqbal)
INFOGRAFIS: Mau Kembali ke Jakarta? Bikin SIKM Dulu Ya... (Suara.com/Iqbal)

SIKM adalah Surat Izin Keluar Masuk. SIKM Jakarta menjadi syarat untuk keluar masuk Jakarta.

Bagi masyarakat yang punya SIKM, maka harus ditunjukan ke petugas agar diizinkan. Jika tak memilikinya, maka tak akan diperkenankan pergi atau masuk Jakarta.

BACA JUGA: Takut Gelombang Kedua Corona di Jakarta, Anies Tegaskan SIKM Syarat Mutlak

Baca Juga: 72 Mal di Jawa Barat Buka 30 Mei Jelang New Normal Jawa Barat

Anda yang gerak-geriknya mencurigakan bersiaplah untuk disetop petugas.

Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Pasar Rebo, Muhammad Syarif.

Ia mengungkapkan, ada beberapa hal yang dilakukan petugas dalam mengecek warga terkait SIKM.

"Memang dari kami lihat gerak-geriknya itu yang pertama, kedua kendaraan semuanya sebenarnya kami setop dulu, baru kami periksa satu persatu," kata Syarif saat ditemui Suara.com di Check Point PSBB Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (26/5/2020).

Hingga pukul 11.00 WIB menurut Syarif baru satu warga yang diminta putar balik karena kedapatan tak memiliki SIKM. Warga yang diminta putar balik merupakan warga Rangkasbitung, Banten yang ingin bekerja di Jakarta.

"Tadi kita cek memang warga masyarakatnya baru seputar Cimanggis, Bogor, Depok. Tadi ada dari Rangkasbitung yang jelas di luar Jabodetabek," ungkapnya.

Sementara itu, bagi para warga yang ingin masuk Jakarta tapi tak memiliki SIKM di Check Point PSBB Pasar Rebo ini belum dikenai sanksi. Pelanggar hanya diminta putar balik.

BACA JUGA: Awasi Pengendara Tanpa SIKM, Petugas: Lihat Gerak-Geriknya, Kami Setop!

Terus kalau sudah telanjur mudik, bisakah kembali ke Jakarta?

Petugas kepolisian memeriksa dokumen milik calon pemudik yang terjaring razia penyekatan di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
Petugas kepolisian memeriksa dokumen milik calon pemudik yang terjaring razia penyekatan di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]

Kalau enggak punya SIKM, jangan harap bro!

Nih, dibaca dulu, bro: Pemudik Tak Punya SIKM Jangan Harap Bisa Balik Lagi ke Jakarta

Kalau naik kereta gimana?

Sejumlah penumpang kereta api tampak memadati Stasiun Senen, Jakarta, Jumat (25/3/2016), di momen libur Paskah. [Suara.com/Oke Atmaja]
Sejumlah penumpang kereta api tampak memadati Stasiun Senen, Jakarta, Jumat (25/3/2016), di momen libur Paskah. [Suara.com/Oke Atmaja]

Tetap aja, naik kereta jarak jauh juga harus punya SIKM.

Setiap penumpang Kereta Api Luar Biasa yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk DKI atau SIKM DKI.

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Rabu (27/5/2020).

Aturan membuat SIKM tersebut tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, calon penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM serta berkas lainnya sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.

Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai akan diizinkan oleh Tim Satgas Covid-19 yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket.

Kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7. Jika tidak memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket tidak diizinkan menggunakan KLB lalu tiket akan dikembalikan 100%.

Baca selengkapnya di sini!

Kalau naik pesawat aman dong?

Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia. (Dok : Kemenpar)
Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia. (Dok : Kemenpar)

Eits, tunggu dulu!

Maskapai Garuda Indonesia mengimbau calon penumpang untuk memperhatikan secara seksama ketentuan ijin keluar masuk wilayah DKI Jakarta.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengimbau agar para calon penumpang terlebih dahulu memiliki Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.

"Sejalan dengan pemberlakuan ketentuan izin masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, kami mengimbau kepada calon penumpang yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta untuk dapat memastikan berkas dan dokumen penunjang sudah terpenuhi, termasuk memahami secara seksama semua ketentuan yang berlaku," kata Irfan, Rabu (27/5/2020).

Dengan adanya aturan tersebut, pihak Garuda Indonesia pun langsung berkoordinasi dengan otoritas setempat.

"Atas pemberlakuan kebijakan tersebut kami juga telah melakukan koordinasi intensif bersama seluruh stakeholder layanan kebandarudaraan dan penerbangan untuk memastikan kesiapan operasional dilapangan," jelas Irfan.

Secara berkelanjutan, Garuda Indonesia terus memperketat seluruh protokol kesehatan yang diatur pada lini operasional penerbangan dalam masa pembatasan penerbangan ini.

Termasuk ketentuan kriteria dan syarat penumpang yang diperbolehkan untuk terbang mengacu ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 maupun Permenhub 25 Tahun 2020.

Sesuai dengan ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur ketentuan dan kriteria masyarakat yang akan bepergian keluar daerah, sebagai salah satu persyaratan utama, calon penumpang diwajibkan untuk dapat menunjukan surat keterangan bebas Covid-19 baik melalui hasil tes kesehatan rapid test atau polymerase chain reaction (PCR) test.

Baca selengkapnya di sini!

Huhuhu, terus cara buat SIKM bagaimana, bro?

Disimak dari tampilan laman permohonan SIKM dituliskan persyaratan, antara lain latar belakang kebutuhan pemohon, seperti pengantaran logistik, instansi, dan seterusnya. Juga membutuhkan penjelasan, apakah surat untuk digunakan sekali atau lebih dari sekali. Serta surat pengantar dari RT dan RW, surat keterangan perjalanan dinas, dan tempat kerja, sampai pasfoto berwarna.

Selain itu, syarat dapat SIKM harus melakukan rapid test bebas virus corona

Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan para pekerja di luar daerah yang datang ke Ibu Kota selama PSBB mempunyai surat izin keluar-masuk. Surat izin ini bisa didapatkan jika pendatang sudah rapid test virus corona.

Hal ini tidak lepas dari pertimbangan setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang diperpanjang hingga 4 Juni 2020, grafik persebaran kasus baru COVID-19 menunjukkan penurunan.

Namun karena bertepatan dengan momen arus mudik dan balik dalam rangka Idul Fitri 1441 Hijriyah ada potensi peningkatan kasus kembali.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Senin, mengatakan, antisipasi "second wave" akibat arus balik lebaran ini sangat menentukan kondisi Jakarta ke depan.

"Sekarang kita berhadapan dengan situasi yang cukup unik, di masa akhir perpanjangan PSBB ini bersamaan dengan musim mudik dan musim arus balik," katanya.

Baca selengkapnya

Berikut cara buat SIKM Jakarta:

1. Mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id

2. Menyertakan Surat Pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

3. Menyertakan Surat Pernyataan Sehat bermaterai

4. Menyertakan Surat Keterangan Perjalanan dinas keluar Jabodetabek

5. Menyertakan Surat Keterangan Kerja bagi setiap orang yang bekerja di luar Jabodetabek

6. Menyertakan Surat Keterangan Memiliki Usaha bagi pelaku usaha di luar Jabodetabek diketahui pejabat berwenang

7. Bagi orang asing harus memiliki KTP/Izin Tinggal Tetap

Jika semua berkas tersebut telah dipenuhi maka selanjutnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR code.

INFOGRAFIS: Mau Kembali ke Jakarta? Bikin SIKM Dulu Ya...  (Suara.com/Iqbal)
INFOGRAFIS: Mau Kembali ke Jakarta? Bikin SIKM Dulu Ya... (Suara.com/Iqbal)

Ada niatan bikin SIKM palsu? Simpan dulu ide licik Anda kalau tak mau masuk penjara!

Pemalsuan Surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Bikin SIKM bayar nggak?

Pengurusan perizinan ini tidak dipungut biaya (gratis). Jika ada biaya pemungutan, harap laporkan melalui JAKI atau saluran pengaduan Cepat Respon Masyarakat.

Untuk mempermudah proses pengurusan izin, Anda disarankan mengurus izin menggunakan laptop atau personal computer (PC).

Kendala membuat SIKM Jakarta

  • Situs Buat SIKM Jakarta sempat Tak Bisa Diakses
Petugas meminta pengendara menunjukan SIKM di Check Point PSBB Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, Rabu (27/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas meminta pengendara menunjukan SIKM di Check Point PSBB Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, Rabu (27/5). [Suara.com/Alfian Winanto]

Selasa, (26/5/2020), Suara.com mencoba mengakses situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-Jakarta, ternyata tak bisa diakses sampai pukul 15.00 WIB. Laman utama penyedia informasi corona Covid-19 memang bisa diakses.

Namun begitu mencoba membuka opsi pengurusan SIKM, lamannya tak muncul. Soal kesulitan mengakses situs ini juga ternyata sudah diumunkan oleh akun instagram layananjakarta.

"Hallo warga Jakarta, saat ini sedang terjadi penyempurnaan sistem perizinan SIKM pada laman corona.jakarta.go.id. Hal ini mengakibatkan sistem perizinan SIKM sulit diakses dalam beberapa waktu ke depan," tulis akun itu yang dikutip Suara.com, Selasa (26/5/2020).

Kepala Seksi Komunikasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rinaldi membenarkan adanya kesulitan mengakses laman itu.

"Iya (situs sedang tak bisa diakses)," ujar Rinaldi saat dikonfirmasi.

Ia mengatakan akan ada penambahan beberapa fitur yang dianggap bisa memudahkan pemohon SIKM di situs itu. Karena itu perlu ada sejumlah perbaikan yang mengakibatkan situs tak bisa diakses.

"Iya fitur-fitur yang memudahkan pemohon," jelasnya.

Namun ia menyatakan belum biss membocorkan fitur seperti apa yang digarap. Ia meminta agar masyarakat bersabar dan menunggu sampai prosesnya selesai.

"Saya belum bisa infokan karena sedang dikerjakan," pungkasnya.

Kalau udah telanjur nyampai di Jakarta, terus gimana?

Karantina di Gelanggang Remaja Gambir, nih, silakan lihat foto-foto tempat karantina orang tanpa SIKM!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI