'Ke Jakarta Aku Kan Kembali Walaupun Apa yang Kan Terjadi', Masa Sih?

Dany Garjito Suara.Com
Rabu, 27 Mei 2020 | 17:32 WIB
'Ke Jakarta Aku Kan Kembali Walaupun Apa yang Kan Terjadi', Masa Sih?
Ilustrasi mudik, perantau, pemudik, pendatang. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id

2. Menyertakan Surat Pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

3. Menyertakan Surat Pernyataan Sehat bermaterai

4. Menyertakan Surat Keterangan Perjalanan dinas keluar Jabodetabek

Baca Juga: Pemerintah Beberkan 2 Kriteria Daerah yang Bisa Terapkan New Normal

5. Menyertakan Surat Keterangan Kerja bagi setiap orang yang bekerja di luar Jabodetabek

6. Menyertakan Surat Keterangan Memiliki Usaha bagi pelaku usaha di luar Jabodetabek diketahui pejabat berwenang

7. Bagi orang asing harus memiliki KTP/Izin Tinggal Tetap

Jika semua berkas tersebut telah dipenuhi maka selanjutnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR code.

INFOGRAFIS: Mau Kembali ke Jakarta? Bikin SIKM Dulu Ya...  (Suara.com/Iqbal)
INFOGRAFIS: Mau Kembali ke Jakarta? Bikin SIKM Dulu Ya... (Suara.com/Iqbal)

Ada niatan bikin SIKM palsu? Simpan dulu ide licik Anda kalau tak mau masuk penjara!

Baca Juga: 72 Mal di Jawa Barat Buka 30 Mei Jelang New Normal Jawa Barat

Pemalsuan Surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI