'Ke Jakarta Aku Kan Kembali Walaupun Apa yang Kan Terjadi', Masa Sih?

Dany Garjito Suara.Com
Rabu, 27 Mei 2020 | 17:32 WIB
'Ke Jakarta Aku Kan Kembali Walaupun Apa yang Kan Terjadi', Masa Sih?
Ilustrasi mudik, perantau, pemudik, pendatang. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Huhuhu, terus cara buat SIKM bagaimana, bro?

Disimak dari tampilan laman permohonan SIKM dituliskan persyaratan, antara lain latar belakang kebutuhan pemohon, seperti pengantaran logistik, instansi, dan seterusnya. Juga membutuhkan penjelasan, apakah surat untuk digunakan sekali atau lebih dari sekali. Serta surat pengantar dari RT dan RW, surat keterangan perjalanan dinas, dan tempat kerja, sampai pasfoto berwarna.

Selain itu, syarat dapat SIKM harus melakukan rapid test bebas virus corona

Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan para pekerja di luar daerah yang datang ke Ibu Kota selama PSBB mempunyai surat izin keluar-masuk. Surat izin ini bisa didapatkan jika pendatang sudah rapid test virus corona.

Baca Juga: Pemerintah Beberkan 2 Kriteria Daerah yang Bisa Terapkan New Normal

Hal ini tidak lepas dari pertimbangan setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang diperpanjang hingga 4 Juni 2020, grafik persebaran kasus baru COVID-19 menunjukkan penurunan.

Namun karena bertepatan dengan momen arus mudik dan balik dalam rangka Idul Fitri 1441 Hijriyah ada potensi peningkatan kasus kembali.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Senin, mengatakan, antisipasi "second wave" akibat arus balik lebaran ini sangat menentukan kondisi Jakarta ke depan.

"Sekarang kita berhadapan dengan situasi yang cukup unik, di masa akhir perpanjangan PSBB ini bersamaan dengan musim mudik dan musim arus balik," katanya.

Baca selengkapnya

Baca Juga: 72 Mal di Jawa Barat Buka 30 Mei Jelang New Normal Jawa Barat

Berikut cara buat SIKM Jakarta:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI