Eits, tunggu dulu!
Maskapai Garuda Indonesia mengimbau calon penumpang untuk memperhatikan secara seksama ketentuan ijin keluar masuk wilayah DKI Jakarta.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengimbau agar para calon penumpang terlebih dahulu memiliki Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.
"Sejalan dengan pemberlakuan ketentuan izin masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, kami mengimbau kepada calon penumpang yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta untuk dapat memastikan berkas dan dokumen penunjang sudah terpenuhi, termasuk memahami secara seksama semua ketentuan yang berlaku," kata Irfan, Rabu (27/5/2020).
Baca Juga: Pemerintah Beberkan 2 Kriteria Daerah yang Bisa Terapkan New Normal
Dengan adanya aturan tersebut, pihak Garuda Indonesia pun langsung berkoordinasi dengan otoritas setempat.
"Atas pemberlakuan kebijakan tersebut kami juga telah melakukan koordinasi intensif bersama seluruh stakeholder layanan kebandarudaraan dan penerbangan untuk memastikan kesiapan operasional dilapangan," jelas Irfan.
Secara berkelanjutan, Garuda Indonesia terus memperketat seluruh protokol kesehatan yang diatur pada lini operasional penerbangan dalam masa pembatasan penerbangan ini.
Termasuk ketentuan kriteria dan syarat penumpang yang diperbolehkan untuk terbang mengacu ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 maupun Permenhub 25 Tahun 2020.
Sesuai dengan ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur ketentuan dan kriteria masyarakat yang akan bepergian keluar daerah, sebagai salah satu persyaratan utama, calon penumpang diwajibkan untuk dapat menunjukan surat keterangan bebas Covid-19 baik melalui hasil tes kesehatan rapid test atau polymerase chain reaction (PCR) test.
Baca Juga: 72 Mal di Jawa Barat Buka 30 Mei Jelang New Normal Jawa Barat
Baca selengkapnya di sini!