Kalau naik kereta gimana?
Tetap aja, naik kereta jarak jauh juga harus punya SIKM.
Setiap penumpang Kereta Api Luar Biasa yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk DKI atau SIKM DKI.
"Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Rabu (27/5/2020).
Baca Juga: Pemerintah Beberkan 2 Kriteria Daerah yang Bisa Terapkan New Normal
Aturan membuat SIKM tersebut tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, calon penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM serta berkas lainnya sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.
Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai akan diizinkan oleh Tim Satgas Covid-19 yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket.
Kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7. Jika tidak memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket tidak diizinkan menggunakan KLB lalu tiket akan dikembalikan 100%.
Baca selengkapnya di sini!
Baca Juga: 72 Mal di Jawa Barat Buka 30 Mei Jelang New Normal Jawa Barat
Kalau naik pesawat aman dong?