'Ke Jakarta Aku Kan Kembali Walaupun Apa yang Kan Terjadi', Masa Sih?

Dany Garjito Suara.Com
Rabu, 27 Mei 2020 | 17:32 WIB
'Ke Jakarta Aku Kan Kembali Walaupun Apa yang Kan Terjadi', Masa Sih?
Ilustrasi mudik, perantau, pemudik, pendatang. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - "Di sana rumahku dalam kabut biru. Hatiku sedih di hari Minggu. Di sana kasihku berdiri menunggu. Di batas waktu yang telah tertentu. Ke Jakarta aku 'kan kembali. Walaupun apa yang 'kan terjadi."

Penggalan lirik lagu 'Kembali ke Jakarta' dari Koes Plus di atas sepertinya sudah tidak cukup relevan ya sekarang?

Kini bagi Anda warga yang berdomisili di luar wilayah Bodetabek yang mau keluar masuk Jakarta tidak semudah dulu lagi.

Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus Anda penuhi.

Baca Juga: Pemerintah Beberkan 2 Kriteria Daerah yang Bisa Terapkan New Normal

Warga yang berdomisili di luar wilayah Bodetabek yang ingin keluar masuk Jakarta harus memiliki SIKM Jakarta atau Surat Izin Keluar Masuk Jakarta.

Apa itu SIKM?

INFOGRAFIS: Mau Kembali ke Jakarta? Bikin SIKM Dulu Ya... (Suara.com/Iqbal)
INFOGRAFIS: Mau Kembali ke Jakarta? Bikin SIKM Dulu Ya... (Suara.com/Iqbal)

SIKM adalah Surat Izin Keluar Masuk. SIKM Jakarta menjadi syarat untuk keluar masuk Jakarta.

Bagi masyarakat yang punya SIKM, maka harus ditunjukan ke petugas agar diizinkan. Jika tak memilikinya, maka tak akan diperkenankan pergi atau masuk Jakarta.

BACA JUGA: Takut Gelombang Kedua Corona di Jakarta, Anies Tegaskan SIKM Syarat Mutlak

Baca Juga: 72 Mal di Jawa Barat Buka 30 Mei Jelang New Normal Jawa Barat

Anda yang gerak-geriknya mencurigakan bersiaplah untuk disetop petugas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI