Suara.com - Menjelang pelaksanaan tatanan normal baru atau new normal angka kasus kejahatan mengalami penurunan. Polri mengklaim penurunan angka kasus kejahatan tersebut mencapai 27 persen.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menuturkan berdasar analisa data kejahatan pada Minggu ke-20 dan ke-21 terjadi penurunan angka kejahatan sebanyak 1.010 kasus.
"Dapat disimpulkan bahwa jumlah kriminalitas pada Minggu ke-21 turun 1.010 kasus atau sebesar 27,03 persen dengan perincian 3.736 kasus pada Minggu ke-20 dan 2.726 kasus pada Minggu ke-21," kata Ahmad saat jumpa pers seperti dikutip dari laman YouTube Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (27/5/2020).
Ahmad menyebutkan, jenis kejahatan yang mengalami penurunan sangat signifikan di antaranya pencurian dengan pemberatan atau curat, pencurian dengan kekerasan atau curas, dan pencurian motor atau curanmor. Disisi lain, jenis kejahatan seperti penyalahgunaan narkoba juga mengalami penurunan.
Baca Juga: Wacana New Normal, DPRD DKI Minta Restoran hingga Bioskop Dibuka Sebagian
"Diikuti dengan penurunan jumlah kejahatan terhadap penyalahgunaan narkoba, pelecehan seksual dan kasus penggelapan," ungkap Ahmad.
Untuk diketahui, sebanyak 340 ribu personel gabungan TNI-Polri telah disiagakan untuk mengamankan pelaksanaan tatanan normal baru atau new normal. Ratusan personel gabungan tersebut nantinya akan disebar di 1.800 objek keramaian seperti pasar hingga tempat wisata.
Pelaksanaan new normal sedianya akan dimulai di empat provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat, Gorontalo serta 25 kabupeten.
Adapun, personel gabungan TNI-Polri tersebut nantinya bertugas untuk mengawasi dan mendorong masyarakat untuk disiplin menerapkan protokoler kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19. Mereka, nantinya akan disiagakan di 1.800 objek yang menjadi pusat keramaian.
"Mereka akan ditugaskan mengawasi dan mendorong masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di 1.800 objek yang umumnya merupakan pusat keramaian seperti pasar, mal hingga tempat wisata," ujar Ahmad.
Baca Juga: Ketua DPR : Penyusunan Protokol New Normal Jangan Terburu-Buru
Ahmad, menjelaskan personel tersebut khususnya Polri dalam mengawasi pelaksanaan new normal akan disesuaikan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.