Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan penyelenggaraan mudik dan arus balik tahun ini berbalik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Biasanya, Kemenhub menjaga arus mudik agar tetap lancar, tetapi di tengah pandemi Corona justru dibuat tersendat dengan penyekatan.
Apalagi, saat ini Kemenhub belum memiliki pengalaman untuk melakukan penyekatan saat arus balik. Akan tetapi, mau tak mau Kemenhub tetap melakukan penyekatan demi penyebaran Covid-19 tak meluas.
"Berdasarkan hasil kita nggak punya pengalaman sama sekali di lapangan. Selama ini caranya gimana melancarkan, sekarang nyekat," kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah dalam video conference di Jakarta, Rabu (27/5/2020).
Maka dari itu, lanjut Sigit, lewat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Kemenhub bisa melakukan penyekatan. Pemudik wajib menyertakan SIKM untuk masuk wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: INFOGRAFIS: Mau Kembali ke Jakarta? Bikin SIKM Dulu Ya...
"SIKM memang kalau bicara DKI Jakarta masuknya Jabodetabek, ada 11 titik penyekatan, awalnya 16 titik," jelas dia.
Sigit pun menegaskan, jika pemudik tak bisa menunjukkan SIKM, maka pemudik akan diminta putar balik menuju daerah asal. SIKM ini pun tak hanya berlaku untuk kendaraan pelat luar Jakarta, kendaraan pelat B yang ingin masuk Jabodetabek akan dilakukan penyekatan.
"Intinya bahwa bicara penyekatan barusan berhenti GT cileunyi hanya memilah, jangan sampai kendaraan berat, beban di Jabodetabek lebih ringan, semua kendaran plat B ditanya punya SIKM, nggak punya suruh putar balik. Semua tempat sudah mulai ditanyakan," katanya.