Suara.com - Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 serentak tetap digelar pada Desember 2020. Namun dengan syarat menggunakan protokol kesehatan wabah virus corona.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang rencananya dilaksanakan pada Desember 2020 dilakukan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan khususnya pada tahapan pilkada yang berisiko penularan COVID-19.
"Belajar dari pengalaman negara lain dan kemudian bagaimana menyiasatinya, Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan pada Desember tetap kita laksanakan namun protokol kesehatan kita komunikasikan dan koordinasikan," kata Tito dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR secara fisik dan virtual, di Jakarta, Rabu (27/5/2020).
Dia mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada KPU bahwa ada beberapa kegiatan penting dalam tahapan Pilkada 2020 seperti pembentukan dan pelatihan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang bisa dilakukan secara berjenjang dan virtual.
Baca Juga: Tragis! Konflik dengan Manusia, Ini 4 Hewan Asli Indonesia yang Telah Punah
Menurut dia, untuk pemutakhiran data pemilih oleh petugas dilakukan secara "door to door" dengan mengenakan sarung tangan dan alat pelindung diri (APD).
"Lalu kegiatan pendaftaran calon tidak harus dengan rombongan dan konvoi, pengundian dan pengumuman pasangan calon bisa dilakukan secara virtual," ujarnya.
Menurut dia, untuk kampanye pilkada tidak perlu dilakukan secara fisik namun bisa dilakukan dengan kampanye terbatas dalam ruangan dan menggunakan media termasuk "live streaming".
Tito mengatakan untuk pemungutan suara, disarankan adanya penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan khusus di daerah yang masuk zona merah pandemi COVID-19 harus menggunakan APD, masker, dan sarung tangan.
"Pemungutan suara diatur per jam, dan pemilih yang memberikan hak suaranya bisa diatur waktu kedatangannya," katanya.
Baca Juga: Jangan Asal Coba Tester Make Up, Perhatikan caranya!
Tito mengatakan dirinya telah mengkomunikasikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 terkait rencana pelaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020.
Menurut dia, Kemenkes dan Gugus Tugas mendukung pilkada dilaksanakan pada tanggal tersebut namun harus mematuhi protokol kesehatan harus dipatuhi dan disusun dengan mengikutsertakan keduanya. (Antara)