Suara.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membuka rekrutmen terbuka bagi 35 orang terpilih untuk mengisi posisi asisten manajer, manajer, dan kepala divisi. Proses rekrutmen akan dilaksanakan secara online melalui website BPKH.
Bagi para pegawai yang memenuhi syarat bisa langsung melakukan proses rekrutmen. BPKH menetapkan beberapa syarat bagi para calon pelamar, yaitu;
• Calon pendaftar berstatus Warga Negara Indonesia (WNI);
• Umur minimal 18 tahun pada saat melamar;
• Pelamar harus beragama Islam, sehat jasmani dan rohani;
• Memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai yang dibutuhkan;
• Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela dan berpendidikan S-1 hingga S-2;
• Calon pendaftar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
• Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai;
• Tidak sedang menjabat sebagai pengurus dan anggota partai;
• Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan;
• Bersedia menandatangi perjanjian kerja dan menjalani masa percobaan sesuai dengan ketentuan.
Anggota Badan Pelaksanaan Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) BPKH, Rahmat Hidayat mengungkapkan, tujuan dibukanya lowongan pekerjaan ini adalah untuk meningkatkan kinerja BPKH setelah adanya restrukturisasi.
"BPKH baru melakukan restrukturisasi, sehingga tujuan membuka lowongan kerja ini adalah untuk memenuhi kebutuhan struktur organisasi yang baru," katanya.
Baca Juga: BPKH Salurkan Ribuan Paket Sembako untuk Warga Terdampak Covid-19
Menurut Rahmat, semakin banyak yang melamar tentu semakin baik, karena akan semakin banyak pilihan untuk mendapatkan SDM terbaik sesuai kebutuhan organisasi.
"Insya Allah yang akan direkrut sebanyak 35 orang," ujarnya.
Ia berharap, perekrutan ini bisa mendapatkan kandidat terbaik, sehingga mampu meningkatkan kinerja BPKH.
"Bagi masyarakat umum, dalam situasi seperti sekarang, tentu ini menjadi berita baik karena mampun menciptakan lapangan kerja," ujarnya.
Jika seluruh persyaratan tersebut telah dipenuhi, silakan klik www.bpkh.go.id
untuk proses selanjutnya.
Baca Juga: Bantu Tangani Covid-19, BPKH Sumbang Alat Kesehatan dan APD
BPKH bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.