Suara.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat memulangkan satu orang pendatang yang masuk ke DKI Jakarta seusai terjaring operasi pemeriksaan setelah terjaring Operasi Pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Bahkan, pendatang asal Yogyakarta tersebut sempat dikarantina di Gedung KONI atau Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir.
Walikota Jakarta Pusat Bayu Meghantara mengatakan, pendatang itu datang ke Ibu Kota dengan alasan hendak menunggu kerabatnya yang sakit. Sang pendatang pun memutuskan untuk kembali ke Yogyakarta.
"Dia datang ke Jakarta bilangnya untuk menunggu sepupunya yang sakit, awalnya dia mengaku orang tuanya sakit. Nah kami berniat untuk antarkan ke rumah sakit, tapi akhirnya mereka mengaku menunggu sepupu jauhnya. Akhirnya dia memutuskan untuk pulang," kata Bayu kepada wartawan, Rabu (27/5/2020).
Baca Juga: Besuk Rekan di Penjara, Rian Hidayat Malah Ikut Dibui
Pendatang tersebut telah kembali ke Yogyakarta menggunakan layanan Kereta Luar Biasa (KLB) dengan jadwal keberangkatan 07.15 WIB, pagi tadi. Selain itu, ada dua orang lainnya yang sudah diperbolehkan meninggalkan lokasi karantina di Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir.
Bayu menyebut, ada sosok yang menjadi penaggung jawab bagi keduanya. Sosok tersebut adalah pihak perusahaan tempat keduanya bekerja di Tangerang Selatan.
"Jadi mereka ini hanya transit saja di Gedung KONI. Karena dari perusahaanya memberikan jaminan untuk pindah ke Tangerang dan bisa melakukan isolasi mandiri," sambungnya.
Bayu pun meminta penanggung jawab dari kedua pendatang itu harus segera mengurus SIKM. Jika keduanya harus bepergian akibat urusan pekerjaan, maka harus mengurus SIKM.
"Kami meminta untuk mereka mengurus SIKM dan ada penjaminnya," beber dia.
Baca Juga: Klaim RO Corona DKI Turun, Jokowi Khawatir Gelombang Baru saat Arus Balik
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyiapkan Gedung Auditorium Gelanggang Remaja sebagai tempat isolasi bagi pendatang di Ibu Kota tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk sesuai Pergub DKI 47/2020.