Hal itupun dibenarkan oleh oleh Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul saat dikonfirmasi.
“Iya, benar terduga pelaku merupakan tahanan Narkoba yang diberikan asimilasi, dia datang untuk membesuk tahanan di rutan kelas 2 B Jeneponto dengan membawa rokok, kopi dan kue, namun pada saat diperiksa oleh salah satu petugas rutan ditemukan 1 (satu) buah pembngkus rokok Class Mild berisi obat-obatan yang diduga obat daftar G sejumlah 261 (dua ratus enam puluh satu) butir namun belum diketahui jenisnya,” kata AKP Syahrul.
AKP Syahrul mengungungkapkan, saat ditemukan obat-obatan tersebut, Ka Rutan menghubungi Kanit 2 Sat Narkoba Polres, Ipda Sunardi.
“Anggota Sat Narkoba Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Ipda Sunardi, menuju ke Rutan kelas 2 B Jeneponto, untuk menjemput pelaku dengan maksud untuk introgasi dan dilakukan penyitaan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan di Labfor guna mengetahui apakah obat-obayan yang ditemukan itu,” ujarnya.
Baca Juga: Geger Pasien Covid-19 di Banten, Istri Tertular Akibat Baju Kerja Suami
Lebih lanjut, AKP Syahrul mengatakan, obat-obatan yang ditemukan itu masuk dalam obat daftar G atau obat-obatan terlarang.
“Setelah dilakukan introgasi dan penyitaan barang bukti, pelaku tersebut diserahkan kembali ke rutan kelas 2 B Jeneponto dan diterima oleh petugas piket jaga rutan pada saat itu,” ucapnya.