Situs Susah Diakses, Alasan Pendatang Masuk Jakarta Tak Miliki SIKM

Rabu, 27 Mei 2020 | 13:09 WIB
Situs Susah Diakses, Alasan Pendatang Masuk Jakarta Tak Miliki SIKM
Pelanggar PSBB yang dikenakan sanksi sosial oleh petugas di check point Pasar Rebo, Jaktim. (Suara.com/Bagaskara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemeriksaan surat izin keluar-masuk wilayah Jakarta akan dilakukan secara ketat dan tegas bagi warga yang ingin masuk dan keluar wilayah Ibu Kota.

Berdasarkan pantauan Suara.com di check point PSBB Pasar Rebo, Jakarta Timur sejak pukul 09.00 WIB, sejumlah warga dengan KTP luar Jabodetabek diberhentikan dan diminta untuk putar balik lantaran tak memiliki SIKM.

Kasatpol PP Pasar Rebo, Muhammad Syarif, mengatakan, mayoritas warga yang ditolak masuk wilayah Jakarta karena tak punya SIKM beralasan susah mengakses situs layanan SIKM.

"Rata-rata mereka beralasan susah masuk atau mengakses situs buat SIKM," kata Syarif saat berbincang dengan Suara.com di lokasi, Rabu (27/5/2020).

Baca Juga: Klaim RO Corona DKI Turun, Jokowi Khawatir Gelombang Baru saat Arus Balik

Sementara sejauh ini Syarif mengungkapkan, belum ditemui adanya warga mengakali petugas dengan surat palsu.

"Sejauh ini belum ada. Baru itu saya sudah kasih tau buat daftar SIKM saya kasih linknya. Tapi mereka alasan susah akses situs," ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Anies menuturkan jika tidak memiliki surat izin keluar-masuk maka tidak diperbolehkan lewat. Warga tanpa surat izin keluar-masuk itu akan disuruh kembali ke tempat semula.

"Bila anda memaksakan justru nanti anda akan mengalami kesulitan di perjalanan, karena anda harus kembali, pemeriksaannya akan ketat," ujar Anies.

Dia meminta warga bersikap tanggung jawab dengan mematuhi ketentuan yang ada dan menjalankan protokol kesehatan untuk memutus rantai penularan COVID-19.

Baca Juga: Siti Fadilah Balik Cepat ke Rutan Dicurigai karena Bertemu Deddy Corbuzier

"Kebijakan ini adalah kebijakan bersama antara pemerintah pusat dalam hal ini dikoordinasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan kami di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tentu bekerja sama dengan pemerintah wilayah Jabodetabek," ujarnya.

REKOMENDASI

TERKINI