Suara.com - Achmad Cholidin, pengacara Siti Fadilah Supari mengaku keberatan atas tindakan dari pihak Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu yang terburu-buru membawa kliennya dari RSPAD Gatot Subroto.
Ia mencurigai hal tersebut berhubungan dengan wawancara yang dilakukan Deddy Corbuzier kepada kliennya.
Dia mengatakan, bekas Menteri Kesehatan yang menjadi terpidana kasus suap alat kesehatan itu dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto oleh tim dokter Rutan Pondok Bambu terkait penyakit yang dideritanya pada Rabu (20/5/2020).
Siti diketahui memiliki riwayat penyakit seperti HNP lumbal, post op lipoma di kedua lengan, autoimune dan asma.
Baca Juga: Pilih Tinggalkan Suami, Isi Surat Bu Guru yang Mesum sama Tukang Sampah
Kemudian pada Kamis, 21 Mei 2020, Siti menerima kunjungan dari Deddy Corbuzier beserta tiga orang temannya untuk melakukan sesi wawancara yang hasilnya diunggah melalui akun YouTube Deddy.
Achmad sempat membantah tuduhan bahwa sesi wawancara itu dilakukan tanpa sepengetahuan baik oleh pihak rumah sakit ataupun pihak rutan Pondok Bambu.
"Tidak benar wawancara yang dilakukan oleh ibu Siti Fadilah Supari dan Deddy Corbuzier dilakukan secara diam-diam," kata Achmad dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/5/2020).
Keesokan harinya, Siti dijemput pihak Rutan Pondok Bambu dengan alasan kliennya tersebut telah dinyatakan sembuh oleh dokter RSPAD. Padahal menurut Achmad, kondisi Siti masih dalam tahap pemulihan dan tubuhnya pun masih lemas.
Achmad menilai penjemputan itu sangat tergesa-gesa karena Siti belum mendapatkan informasi dari dokter yang merawat. Padahal seharusnya dokter yang merawat menginformasikan ke pasien terkait kondisi kesehatannya sebelum pulang.
Baca Juga: Kepincut Pemulung, Bu Guru yang Mesum Malam Takbiran Tinggali Suami
"Namun yang terjadi tidak demikian, pihak rumah sakit hanya menginformasikan ke pihak Rutan Pondok Bambu dan pihak Rutan Pondok Bambu langsung menarik klien kami," ujarnya.
Achmad pun mencurigai kalau tindakan penjemputan yang tergesa-gesa tersebut memiliki hubungan dengan sesi wawancara Siti bersama Deddy Corbuzier. Wawancara yang dimaksud tersebut membahas terkait dengan penanganan Covid-19 di tanah air dan mendapatkan respons positif dari masyarakat.
Atas adanya kejadian tersebut, Achmad meminta klarifikasi sekaligus mengajukan keberatan kepada Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kemenkumham terkait dengan penjemputan Siti secara tergesa-gesa serta menjelaskan dasar penjemputan kliennya yang masih menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto.
"Kami berharap Bapak Dirjen Pemasyarakatan dapat meninjau permasalahan ini dari sisi kemanusian dengan tetap memperhatikan norma hukum yang berlaku sehingga tidak mengorban hak asasi manusia yang ada dalam norma-norma peraturan hukum."