Suara.com - Aparat gabungan Satpol PP, Polri dan TNI gencar melakukan penyekatan kepada warga yang ingin masuk ke wilayah DKI Jakarta. Sejumlah warga yang tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta pun terpaksa diminta putar balik petugas.
Berdasarkan pantauan Suara.com di check point PSBB Pasar Rebo, Jakarta Timur sejak pukul 09.00 WIB, sejumlah warga dengan KTP luar Jabodetabek diberhentikan dan diminta untuk putar balik lantar\an tak memiliki SIKM.
Dua warga dengan KTP domisili Jawa Tengah bernama Kris (24) dan Bayu (26) terpaksa ditolak masuk ke wilayah DKI Jakarta lantaran tak memiliki SIKM.
Keduanya mengaku ingin masuk ke wilayah Jakarta untuk bekerja di salah satu Toko di kawasan Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dokter Tirta: New Normal Itu Adaptasi, Bukan Pasrah dengan Covid-19
"Kami mau kerja ini mas di Jakarta Selatan," kata Kris saat berbincang dengan Suara.com di lokasi.
Keduanya mengatakan, baru kali ini diberhentikan petugas dan ditolak masuk ke wilayah Jakarta. Kris dan Bayu mengaku keduanya tinggal di asrama di tempat ia bekerja.
Sementara ketika disinggung apakah keduanya mengetahui bahwa adanya kebijakan SIKM bagi warga identitas luar Jabodetabek masuk ke Jakarta, keduanya kompak menjawab tak tahu.
"Selama ini kami lewat Depok ke Jakarta lewat-lewat aja. Gak tahu kalau ada itu (SIKM). Soalnya kami karyawan toko," ungkapnya.
Akhirnya Kris dan Bayu pun diminta untuk putar balik oleh petugas Satpol PP yang berjaga di Check Point Pasar Rebo.
Baca Juga: Kepincut Pemulung, Bu Guru yang Mesum Malam Takbiran Tinggali Suami
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemeriksaan surat izin keluar-masuk wilayah Jakarta akan dilakukan secara ketat dan tegas bagi warga yang ingin masuk dan keluar Jakarta.