Sementara itu, personil yang bertugas pada saat kejadian, dalam pemeriksaan Sie Propam Polresta Jayapura Kota di backup Bid Propam Polda Papua untuk melihat apakah tindakan personil tersebut sesuai dengan SOP atau tidak.
"Kalau tidak sesuai (SOP), akan diproses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku di internal kepolisian, dan jika sudah sesuai SOP personil tersebut akan kembali melanjutkan tugasnya," katanya.
"Polda Papua mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya saudara Justinus Silas Dimara, semoga almarhum diterima di sisi Tuhan yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta penghiburan," tambahnya.
Baca Juga: Tapol Papua Surya Anta Cs Akhirnya Bebas dari Penjara