Suara.com - Artis transgender Lucinta Luna akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika pada Rabu (27/5/2020) hari ini.
Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu sedianya beragendakan pembacaan surat dakwaan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto mengatakan bahwa sidang perdana itu rencananya akan dimulai pukul 11.00 WIB.
"Sidang perdana rencananya dimulai sekitar pukul 10.00 WIB atau 11.00 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Eko saat dikonfirmasi, Rabu (27/5/2020).
Baca Juga: Rabu Pagi, 9 Pengendara Ditolak Masuk Jakarta
PN Jakarta Barat sedianya telah menunjuk susunan hakim yang akan mengadili Lucinta Luna. Eko sendiri sendiri sedianya akan bertindak sebagai Hakim Ketua, dan dibantu Hakim Anggota, yakni Masrizal dan Purwanto.
Untuk diketahui, Lucinta Luna ditangkap pihak kepolisian di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada Selasa, 11 Februari 2020 dini hari. Lucinta Luna ditangkap bersama tiga orang lainnya, termasuk sang kekasih.
Sejumlah barang bukti, yaitu dua butir pil ekstasi, lima butir Tramadol, dan tujuh butir Riklona, berhasil diamankan saat penggeledahan. Berdasarkan tes urine, Lucinta Luna dinyatakan positif mengkonsumsi zat psikotropika benzodiazepine.