Suara.com - Sejumlah warga dengan identitas luar Jabodetabek dan tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ditolak masuk ke wilayah DKI Jakarta di check point PSBB Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Rabu (27/5/2020) pagi.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi pada pukul 09.00 WIB, sejumlah warga dengan KTP luar Jabodetabek diberhentikan dan diminta untuk putar balik lantaran tak mengantongi SIKM.
Salah satu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas di check point PSBB Pasar Rebo mengatakan, hingga pukul 10.00 WIB, total ada 9 warga diminta putar balik karena tak memilki SIKM.
"Sejauh ini ada 9 orang kita putar balik dari pagi tadi," kata Supriyatno ditemui Suara.com di Check Point PSBB Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu.
Baca Juga: Dalih Antar Bacang, 2 Warga Sleman 'Diusir' saat Masuk Jakarta Tanpa SIKM
Menurut dia, dari 9 warga yang ditolak masuk ke wilayah Jakarta tersebut domisilinya beragam. Mulai dari Bandung hingga Yogyakarta.
"Ini tadi dua dari Bandung, terus tadi Sleman. Ada juga Jawa Tengah," katanya.
Menurutnya, alasan para warga dengan domisili luar Jabodetabek tak memiliki SIKM lantaran tak mengetahui adanya kebijakan tersebut.
Akhirnya sejumlah warga tersebut akhirnya diminta untuk putar balik oleh petugas yang berjaga di check point Pasar Rebo.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemeriksaan surat izin keluar-masuk wilayah Jakarta akan dilakukan secara ketat dan tegas bagi warga yang ingin masuk dan keluar Jakarta.
Baca Juga: Rabu Pagi, Sebuah Mobil Terbakar di KM3 Halim Tol Jakarta-Cikampek
Anies menuturkan jika tidak memiliki surat izin keluar-masuk maka tidak diperbolehkan lewat. Warga tanpa surat izin keluar-masuk itu akan disuruh kembali ke tempat semula.
"Bila anda memaksakan justru nanti anda akan mengalami kesulitan di perjalanan, karena anda harus kembali, pemeriksaannya akan ketat," ujar Anies.
Dia meminta warga bersikap tanggung jawab dengan mematuhi ketentuan yang ada dan menjalankan protokol kesehatan untuk memutus rantai penularan COVID-19.
"Kebijakan ini adalah kebijakan bersama antara pemerintah pusat dalam hal ini dikoordinasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan kami di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tentu bekerja sama dengan pemerintah wilayah Jabodetabek," ujarnya.