Langgar Aturan Karantina Covid-19, Warga Korsel Divonis Penjara Empat Bulan

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Rabu, 27 Mei 2020 | 08:45 WIB
Langgar Aturan Karantina Covid-19, Warga Korsel Divonis Penjara Empat Bulan
Pelan-pelan kehidupan di Korea Selatan pulih setelah dilanda pandemi Covid-19. [Dok. BBC News Indonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang pria karena berkali-kali melanggar peraturan karantina virus Corona Covid-19.

Vonis yang dijatuhkan pada, Selasa (27/5/2020), kepada pria yang hanya disebut dengan nama Kim (27) itu, merupakan hukuman penjara pertama di Korsel bagi warga yang melanggar aturan karantina Covid-19 untuk mengendalikan penyebaran virus corona.

Hakim memutuskan hukuman berat diperlukan karena Kim melakukan pelanggaran ketika situasi Covid-19 genting baik di Korsel maupun di luar negeri.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan hukuman penjara selama satu tahun.

Baca Juga: Positif Covid-19, Tenaga Medis Kota Sukabumi Titip Pesan untuk Warga

Menanggapi vonis putranya, Ibu Kim mengatakan vonis itu terlalu berat walaupun mengakui tindakan putranya salah. Ia berencana akan mengajukan banding.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika Kim diwajibkan menjalani isolasi mandiri selama dua minggu setelah diperbolehkan pulang dari sebuah rumah sakit pada awal April, tempat terjadinya infeksi massal Covid-19.

Pada 14 April atau dua hari sebelum ia bebas dari karantina mandiri, Kim keluar dari rumahnya untuk pergi ke taman dan mengunjungi sauna. Ia berbelanja pula di sebuah toko sebelum ditangkap pada 16 April.

Polisi kemudian menempatkan Kim di penampungan sementara. Ia menjalani tes virus Corona, tapi kembali melanggar aturan Covid-19 dengan bepergian ke luar rumah.

Baca Juga: Virtual MotoGP: Jorge Lorenzo Perdana Tampil, Marquez Bersaudara Absen

Aparat keamanan Korsel berhasil menangkapnya satu jam kemudian di bukit dekat penampungan sementara.

Kepada polisi, Kim mengaku terkekang dan tertekan karena dipaksa menjalani isolasi.

Peraturan Diperketat

Sejak 5 April lalu, Korsel memperketat peraturan pengendalian Covid-19. Warga yang ketahuan langgar aturan karantina mandiri Covid-19 didenda Rp 10 juta won (sekitar Rp 120 juta) atau hukuman penjara maksimal satu tahun.

Sanksi denda tersebut naik tiga kali lipat dari aturan denda sebelumnya, yakni sekitar 3 juta won. 

Korea Selatan mengalami lonjakan jumlah infeksi pada bulan Februari, setelah Gereja Yesus Shincheonji di kota Daegu diidentifikasi sebagai klaster virus.

Salah satu jemaah ditemukan telah menginfeksi puluhan orang lainnya dan ribuan kasus kemudian dihubungkan dengan gereja itu.

Pemerintah bereaksi dengan melakukan pengujian besar-besaran. Untuk memudahkan pengetesan, klinik drive-through didirikan di seluruh negeri.

Dengan melakukan tes besar-besaran, maka jumlah kasus Corona di Kosel juga meningkat dengan cepat.

Namun pihak berwenang sejak dini mampu untuk secara efektif menemukan mereka yang terinfeksi, mengisolasi, dan merawat mereka.

Pemerintah Korsel juga melacak kontak secara agresif, menemukan orang-orang yang telah berinteraksi dengan kasus yang dikonfirmasi, mengisolasi, dan melakukan pengetesan.

Ketika seseorang dinyatakan positif, pihak berwenang Korsel akan mengirimkan peringatan kepada mereka yang tinggal atau bekerja di dekatnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI