Langgar Aturan Karantina Covid-19, Warga Korsel Divonis Penjara Empat Bulan

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Rabu, 27 Mei 2020 | 08:45 WIB
Langgar Aturan Karantina Covid-19, Warga Korsel Divonis Penjara Empat Bulan
Pelan-pelan kehidupan di Korea Selatan pulih setelah dilanda pandemi Covid-19. [Dok. BBC News Indonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketika seseorang dinyatakan positif, pihak berwenang Korsel akan mengirimkan peringatan kepada mereka yang tinggal atau bekerja di dekatnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI