Langgar Aturan Karantina Covid-19, Warga Korsel Divonis Penjara Empat Bulan

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Rabu, 27 Mei 2020 | 08:45 WIB
Langgar Aturan Karantina Covid-19, Warga Korsel Divonis Penjara Empat Bulan
Pelan-pelan kehidupan di Korea Selatan pulih setelah dilanda pandemi Covid-19. [Dok. BBC News Indonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepada polisi, Kim mengaku terkekang dan tertekan karena dipaksa menjalani isolasi.

Peraturan Diperketat

Sejak 5 April lalu, Korsel memperketat peraturan pengendalian Covid-19. Warga yang ketahuan langgar aturan karantina mandiri Covid-19 didenda Rp 10 juta won (sekitar Rp 120 juta) atau hukuman penjara maksimal satu tahun.

Sanksi denda tersebut naik tiga kali lipat dari aturan denda sebelumnya, yakni sekitar 3 juta won. 

Baca Juga: Positif Covid-19, Tenaga Medis Kota Sukabumi Titip Pesan untuk Warga

Korea Selatan mengalami lonjakan jumlah infeksi pada bulan Februari, setelah Gereja Yesus Shincheonji di kota Daegu diidentifikasi sebagai klaster virus.

Salah satu jemaah ditemukan telah menginfeksi puluhan orang lainnya dan ribuan kasus kemudian dihubungkan dengan gereja itu.

Pemerintah bereaksi dengan melakukan pengujian besar-besaran. Untuk memudahkan pengetesan, klinik drive-through didirikan di seluruh negeri.

Dengan melakukan tes besar-besaran, maka jumlah kasus Corona di Kosel juga meningkat dengan cepat.

Namun pihak berwenang sejak dini mampu untuk secara efektif menemukan mereka yang terinfeksi, mengisolasi, dan merawat mereka.

Baca Juga: Virtual MotoGP: Jorge Lorenzo Perdana Tampil, Marquez Bersaudara Absen

Pemerintah Korsel juga melacak kontak secara agresif, menemukan orang-orang yang telah berinteraksi dengan kasus yang dikonfirmasi, mengisolasi, dan melakukan pengetesan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI