Suara.com - Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang pria karena berkali-kali melanggar peraturan karantina virus Corona Covid-19.
Vonis yang dijatuhkan pada, Selasa (27/5/2020), kepada pria yang hanya disebut dengan nama Kim (27) itu, merupakan hukuman penjara pertama di Korsel bagi warga yang melanggar aturan karantina Covid-19 untuk mengendalikan penyebaran virus corona.
Hakim memutuskan hukuman berat diperlukan karena Kim melakukan pelanggaran ketika situasi Covid-19 genting baik di Korsel maupun di luar negeri.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan hukuman penjara selama satu tahun.
Baca Juga: Positif Covid-19, Tenaga Medis Kota Sukabumi Titip Pesan untuk Warga
Menanggapi vonis putranya, Ibu Kim mengatakan vonis itu terlalu berat walaupun mengakui tindakan putranya salah. Ia berencana akan mengajukan banding.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika Kim diwajibkan menjalani isolasi mandiri selama dua minggu setelah diperbolehkan pulang dari sebuah rumah sakit pada awal April, tempat terjadinya infeksi massal Covid-19.
Pada 14 April atau dua hari sebelum ia bebas dari karantina mandiri, Kim keluar dari rumahnya untuk pergi ke taman dan mengunjungi sauna. Ia berbelanja pula di sebuah toko sebelum ditangkap pada 16 April.
Polisi kemudian menempatkan Kim di penampungan sementara. Ia menjalani tes virus Corona, tapi kembali melanggar aturan Covid-19 dengan bepergian ke luar rumah.
Baca Juga: Virtual MotoGP: Jorge Lorenzo Perdana Tampil, Marquez Bersaudara Absen
Aparat keamanan Korsel berhasil menangkapnya satu jam kemudian di bukit dekat penampungan sementara.