Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto kepada Dewan Pengawas KPK.
Karyoto diduga melakukan pelanggaran etik dalam perkara kasus operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pejabat Kemendikbud RI.
"Hari ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, via email telah menyampaikan surat kepada Dewan Pengawas KPK berupa laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Karyoto selaku Deputi Pimpinan Bidang Penindakan KPK dalam memberikan release kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 20 Mei 2020," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis pada Selasa (26/5/2020).
Boyamin menyampaikan, sejumlah dugaan pelanggaran etik Karyoto dalam penangkapan terhadap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor dilakukan tanpa perencanaan matang dan tidak detail.
Baca Juga: OTT THR Ke Kemendikbud, Polisi Bakal Jerat Pejabat UNJ Pakai Pasal Pungli
"Mulai dari penerimaan pengaduan masyarakat sampai dengan keputusan untuk melakukan giat tangkap tangan. Semestinya, sebelum melakukan kegiatan tangkap tangan sudah dipastikan apa modusnya? apakah suap atau gratifikasi? Dan siapa penyelenggara negaranya, sehingga ketika sudah dilakukan giat tangkap tangan tidak mungkin, tidak ditemukan penyelenggara negaranya," ucap Boyamin.
Kemudian, kata Boyamin, Karyoto dalam perencanaan dan analisa perkara terhadap kegiatan tangkap tangan diduga tidak melibatkan jaksa yang bertugas di KPK. Bila, OTT dilakukan dengan melibatkan jaksa tidak gagal sebagaimana selama ini terjadi di KPK.
"Semestinya melibatkan jaksa sebagai pengendali penanganan perkara untuk memastikan materi substansi peristiwa, kapan eksekusi penangkapan dan penahanan, kewenangan para pihak dan analisis SWOT-nya," ucap Boyamin.
Kemudian, dugaan pelanggaran etik lain Karyoto dalam pelaksanaan tangkap tangan adalah tidak tertib dan tidak lengkap administrasi penyelidikan, sebagaimana ditentukan SOP dan KUHAP untuk pengamanan sesorang atau penangkapan dan permintaan keterangan para pihak dari staf dan Rektor UNJ Komarudin.
"Semestinya jika giat tangkap tangan ini bagus dengan segala administrasnya maka potensi gagal adalah kecil," ucap Boyamin
Baca Juga: Ini Peran Rektor UNJ Komarudin Terkait OTT KPK di Kemendikbud
Selain itu, MAKI juga mempersoalkan dugaan pelanggaran etik Karyoto terkait keterangan pers yang disampaikannya mengenai OTT itu. Diduga, Karyoto membuat rilis kepada media atas inisiatifnya sendiri. Padahal diketahui, bahwa arahan maupun evaluasi Dewas KPK hanya juru bicara dan pimpinan KPK yang diperkenankan memberikan pernyataan kepada media terkait penanganan suatu perkara.