Suara.com - Satgas Pangan Polri bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendistribusikan gula pasir ke sejumlah pasar di Jakarta dan Bekasi.
Dalam kesempatan tersebut, Satgas Pangan Polri dan Kemendag menegaskan bakal menindak oknum-oknum yang menimbun dan memainkan harga jual gua pasir.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, setidaknya sebanyak 12 ton gula pasir telah didistribusikan ke Pasar Jatinegara, Jakarta Timur. Kemudian, sebanyak lima ton gula pasir juga telah didistribusikan ke Pasar Baru , Bekasi, Jawa Barat.
"Hari ini pukul 08.00 - 10.00 Wib tim Satgas Pangan bersama Mendag mendistribusikan Gula ke pasar Jatinegara sebanyak 12 ton dan Pasar Baru Bekasi sebanyak 5 ton," kata Ahmad saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).
Baca Juga: Gula Pasir Masih Dijual di Atas Harga Eceran Tertinggi
Menurut Ahmad, Satgas Pangan Polri bersama Kemendag dalam kesempatan tersebut juga turut melakukan inspeksi mendadak atau sidak terkait harga jual gula pasir. Hasilnya, sebagian besar toko menjual gula pasir di atas harga eceran tertinggi atau HET, yakni berkisar Rp 15 ribu hingga Rp 18 ribu per kilogram.
Ahmad menyampaikan, nantinya Satgas Pangan Polri dan Kemendag akan secara rutin mendistribusikan gula pasir sebanyak 12 ton. Nantinya, pedagang diwajibkan menjual gula pasir di bahwa HET yakni Rp 12.500 per kilogram.
"Harga gula pasir kemasan satu kilogram akan dijual dengan harga sesuai HET Rp 12.500 per kilogram dan akan dilaksanakan secara kontinu dengan jumlah distribusi sebanyak 12 ton setiap harinya," ujarnya.
"Jika ada pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan gula untuk meraup untung sebesar-besarnya maka Satgas Pangan akan mengambil tindakan tegas dan terukur," katanya.
Baca Juga: Sidak Pasar di Tangerang, Mendag Janji Jual Gula Pasir Seharga Rp 12.500/Kg