Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menolak rencana pemerintah membuka kembali mal di Jakarta atau daerah lainnya pada 5 Juni 2020.
YLKI meminta pemerintah untuk mendahulukan penanganan virus corona covid-19, baru fokus pada perekonomian.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, penolakan itu berdasarkan kurva kasus covid-19 yang ada di Jakarta ataupun daerah lain.
Kalau misalkan kurva kasus covid-19 belum menunjukkan penurunan, maka alangkah baiknya untuk tidak membuka mal.
Baca Juga: Pemerintah Mau Buka Mal, YLKI: Berpotensi Jadi Kluster Covid-19 Baru
"Kalau kurva itu belum landai maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membuka mall dimanapun tempatnya khususnya di Jakarta," kata Tulus melalui sebuah video yang diunggah melalui YouTube, Selasa (26/5/2020).
Lagipula menurutnya, rencana pembukaan mal baik di Jakarta atau di daerah lain tersebut tidak layak dilakukan apabila pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih berlaku.
Sementara itu, Tulus juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengunjungi mal sebelum kondisi telah dinyatakan benar-benar aman.
Lebih lanjut Tulus juga meminta pemerintah bisa mengedepankan penanganan covid-19 ketimbang memikirkan perekonomian.
Pasalnya, menurut ia seharusnya pemerintah bisa menyelesaikan permasalahan covid-19 terlebih dahulu.
Baca Juga: Tolak Rencana Pemerintah Buka Mal 5 Juni, YLKI: Terlalu Gegabah
"Pemerintah harus mengutamakan aspek pengendalian covid-19 sebagai panglima bukan ekonomi sebagai panglima karena masalah covid-19 harus diselesaikan terlebih dahulu baru menyusul baru masalah ekonomi tidak bisa logika itu dibalik."
Untuk diketahui, sejumlah mal atau pusat perbelanjaan di DKI Jakarta akan kembali beroperasi dengan kondisi normal baru pada 5 dan 8 Juni 2020.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat, merilis daftar 60 mal yang akan kembali buka pada Jumat (5/6/2020) dan empat mal yang buka pada Senin (8/6/2020).
"Data mal anggota APPBI DKI Jakarta yang akan buka kembali (new normal) berdasarkan Pergub Nomor 489 Tahun 2020," katanya.