Sejak Dilantik, Dewas KPK Terbitkan 34 Izin Penyadapan dan 134 Izin Sita

Selasa, 26 Mei 2020 | 21:03 WIB
Sejak Dilantik, Dewas KPK Terbitkan 34 Izin Penyadapan dan 134 Izin Sita
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Kami berterima kasih kepada partisipasi masyarakat yang terus membantu kami dalam melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK,” kata Tumpak.

Menurut Tumpak, setelah evaluasi kuartal pertama ini, pihaknya akan melihat tindak lanjut pimpinan KPK dalam menjalankan rencana kerja dari evaluasi tersebut. Evaluasi berikutnya akan dilakukan Dewas pada akhir kuartal kedua. 

"Dewan Pengawas akan terus melakukan tugas dan wewenangnya secara transparan, profesional, dan akuntabel. Supaya masyarakat bisa ikut berpartisipasi mengawasi dan mengawal kerja KPK, sehingga masyarakat diharapkan akan terus mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi demi Indonesia yang bersih dari korupsi," kata Tumpak.

Baca Juga: Protes! Dewas KPK: Tak Adil Koruptor Dibebaskan dengan Dalih Wabah Corona

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI