Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan hasil kinerjanya dalam laporan evaluasi kuartal pertama semenjak dilantik pada Desember 2019 lalu.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan menyebut, telah menerima 183 izin yang diajukan KPK terkait bidang penindakan. Itu termasuk 34 izin terkait penyadapan.
"Izin itu terdiri dari 34 izin penyadapan, 15 izin penggeledahan, dan 134 izin penyitaan," kata Tumpak melalui keterangan pers, Selasa (26/5/2020).
Ia juga menyampaikan Dewas KPK telah merampungkan tiga peraturan terkait kode etik.
Baca Juga: Protes! Dewas KPK: Tak Adil Koruptor Dibebaskan dengan Dalih Wabah Corona
Pertama, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kedua, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketiga, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Dewas juga telah menyelesaikan 36 Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mengefektifkan tugas Dewas sesuai UU.
"Ini gunanya untuk mengefektifkan tugas Dewas sesuai Undang-Undang, selama periode yang sama, Dewan Pengawas telah menyelesaikan 36 standar operasional prosedur (SOP)," ujar Tumpak.
Selanjutnya, Tumpak juga telah menindaklanjuti sekitar 92 laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.
Baca Juga: Firli Cs Bertemu Pimpinan MPR, Dewas KPK: Tak Menyalahi Kode Etik
Namun, ia tak merinci apa saja pengaduan masyarakat. Meski begitu, Tumpak mengapresiasi masyarakat dalam membantu Dewas mengawasi kerja KPK.