Petugas Belum Periksa SIKM di Pintu Masuk Jabodetabek GT Cikupa

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 26 Mei 2020 | 20:01 WIB
Petugas Belum Periksa SIKM di Pintu Masuk Jabodetabek GT Cikupa
Kendaraan yang melintas dari arah Merak ke arah Jabodetabek melalui Gerbang Tol Cikupa, Tangerang belum diperiksa kelengkapan Surat Izin Keluar atau Masuk (SIKM) Jabodetabek pada hari plus tiga Lebaran, Selasa (26/5/2020). [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kendaraan yang melintas dari arah Merak ke arah Jabodetabek melalui Gerbang Tol Cikupa, Tangerang belum diperiksa kelengkapan Surat Izin Keluar atau Masuk (SIKM) Jabodetabek pada hari plus tiga Lebaran, Selasa (26/5/2020).

Pantauan Suara.com pada Pukul 09.00 - 11.00 WIB, arus lalu lintas yang melintas di GT Cikupa dari arah Merak langsung masuk begitu saja ke Tangerang dengan men-tap e-toll mereka tanpa pemeriksaan oleh petugas karena pemeriksaan sudah disaring dari pintu tol pelabuhan Merak.

Petugas gabungan dari Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Satpol-PP hanya melakukan pemeriksaan di lajur sebaliknya dari arah Tangerang menuju Merak.

Petugas menerapkan sistem satu lajur di pos check point GT Cikupa agar kendaraan dapat memperlambat laju sehingga tidak membahayakan petugas.

Baca Juga: Alasan Mau Lebaran dan Reuni SD, 65 Persen Permohonan SIKM Ditolak

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan pemeriksaan SIKM di GT Cikupa baru akan diperketat mulai esok hari, saat ini petugas baru melakukan penyekatan di sisi pintu keluar Jabodetabek.

"Belum, baru mulai besok," kata Sambodo saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (26/5/2020).

Sementara itu, meskipun terpantau lengang, berdasarkan catatan petugas di  pos check point GT Cikupa hingga pukul 11.00 WIB pagi ini, tercatat ada 56 kendaraan (54 kendaraan pribadi, 2 kendaraan Elf) yang dipaksa putar balik karena melanggar aturan PSBB ingin keluar Jabodetabek.

Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah arus mudik sesuai dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Fase 3 DKI Jakarta yang berakhir pada 4 Juni 2020.

Kendaraan yang diperbolehkan melintas di Tol Merak-Tangerang hanya kendaraan logistik dan kendaraan darurat, seperti kendaraan pengangkut bahan bakar, sembako dan ambulans.

Baca Juga: SIKM Sebagai Syarat Keluar dan Masuk Jakarta, Begini Cara Membuatnya

Setiap kendaraan juga wajib menunjukkan Surat Izin Keluar atau Masuk (SIKM) agar bisa masuk ke Jabodetabek demi mencegah orang masuk ke dalam epicentrum virus corona covid-19 di Indonesia ini.

Apabila pengendara tidak dapat menunjukkan SIKM tersebut, maka kendaraan mereka akan diputarbalikkan kembali ke arah Merak atau ke arah Jabodetabek.

Untuk diketahui, PT Jasa Marga (Persero) mencatat jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta dari arah barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Merak-Tangerang adalah sebesar 11.665 kendaraan, angka ini turun 71 persen dari Lebaran tahun lalu.

SIKM Jabodetabek bisa diajukan langsung oleh masyarakat yang memenuhi syarat dan membutuhkannya melalui lama s.id/SIKMJabodetabek, masyarakat tinggal mengikuti langkah-langkah yang tertera di laman tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI