Tapol Papua Surya Anta Cs Akhirnya Bebas dari Penjara

Selasa, 26 Mei 2020 | 19:55 WIB
Tapol Papua Surya Anta Cs Akhirnya Bebas dari Penjara
Empat dari enam tahanan politik Papua resmi bebas murni dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat pada Selasa (26/5/2020) hari ini. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Empat dari enam tahanan politik Papua resmi bebas murni dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat pada Selasa (26/5/2020) hari ini.

Satu tapol Papua lainnya masih belum jelas nasibnya di Rumah Tahanan Pondok Bambu.

Keempat orang tapol Papua yang bebas pada hari ini antara lain Surya Anta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay, dan Dano tabuni. Satu tapol Papua sisanya, Issay Wenda sudah bebas pada bulan lalu.

"Para Tapol Papua setelah bebas dari penjara akan memberikan dukungan dan menguatkan para tapol Papua lainnya yang masih dipenjara. Dan meminta pemerintah Indonesia membebaskan seluruh Tapol Papua tanpa syarat karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," kata Salah satu tim advokasi Tapol Papua, Michael Himan, Selasa (26/5/2020).

Baca Juga: Pembebasan Tapol Papua Surya Anta Cs Hari Ini Mendadak Dibatalkan

Mereka akhirnya bebas dari jeruji besi setelah sempat mengalami diberi janji palsu untuk mendapatkan asimilasi untuk mencegah corona pada 12 Mei 2020 pekan lalu.

Sementara satu tahanan lagi yakni Arina Elopere saat ini masih belum dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu, tim advokasi masih berusaha membebaskan Arina sebab dia satu paket dengan Surya Anta cs yang harus bebas hari ini.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis enam tahanan politik Papua, Jumat (24/4/2020) lalu yang dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto serta Hakim Anggota Djunaedi dan Heru.

Dalam kasus ini, mereka berenam dibagi dalam 3 berkas pengadilan yakni Nomor 1303/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst atas nama Paulus Suryanta Ginting Surya, Ambrosius Mulait, Issay Wenda, dan Charles Kossay.

Nomor: 1304/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst atas nama Dano Anes Tabuni, dan Nomor: 1305/Pid.B/2019/PN.Jkt/Pst atas nama Arina Elopere.

Baca Juga: Enam Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Bebas Selasa Hari Ini

Majelis hakim memutuskan bahwa keenamnya terbukti bersalah karena melanggar Pasal 106 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang makar saat menggelar aksi damai terkait di depan Istana Negara Jakarta menolak rasisme terhadap mahasiswa Papua di Asrama Papua di Surabaya pada 28 Agustus 2019 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI