Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tak begitu saja langsung menerbitkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Bahkan 65 persen dari seluruh permohonan SIKM telah ditolak.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, pihaknya tak menerbitkan izin karena pemohon pergi ke luar kota dengan tujuan di luar ketentuan.
Mulai dari ingin mudik halal bihalal bersama sanak keluarga hingga ingin reuni bersama teman-teman SD. Alasan ini disebutnya tak bisa diterima.
"Jelas kedua jenis permohonan tersebut kami tolak," ujar Benni kepada wartawan, Selasa (26/5/2020).
Baca Juga: SIKM Sebagai Syarat Keluar dan Masuk Jakarta, Begini Cara Membuatnya
Benni mengatakan sampai saat ini pihaknya sudah memproses 6.347 permohonan yang diterima. Setelah melalui berbagai verifikasi, kebanyakan pihaknya menolak permohonan.
"67,5 persen dari total permohonan SIKM, kami tolak/ tidak disetujui, pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial," jelasnya.
Selain alasan ingin lebaran dan reuni, Benni menjelaskan banyak masyarakat mengajukan SIKM padahal masih bepergian sekitar Jabodetabek. Jika hanya bepergian sekitar Jabodetabek, maka tak perlu menggunakan SIKM.
Namun kebanyakan dari mereka ingin ke luar kota untuk urusan pekerjaan padahal tidak termasuk 11 sektor yang diperbolehkan. Karena itu, ia meminta agar masyarakat yang tidak memenuhi syarat tak perlu bepergian keluar kota.
"Pemohon kami sarankan untuk tetap berada di rumah dan mengikuti Protokol Pemerintah terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan mentaati peraturan perundangan terkait pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta," pungkasnya.
Baca Juga: Pendatang ke Jakarta Tanpa SIKM Bakal Diisolasi, Makan Dijamin Pemprov
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan masyarakat keluar atau masuk kawasan Jabodetabek jika memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Sampai hari ini, 1.213 sudah diterbitkan surat itu.